Scroll untuk baca artikel
#
Ekonomi

Pemegang Saham PT Bank Sumut Perpanjang Masa Jabatan 2 Direksi, MARAK Apresiasi Keputusan Pj Gubernur Sumut

×

Pemegang Saham PT Bank Sumut Perpanjang Masa Jabatan 2 Direksi, MARAK Apresiasi Keputusan Pj Gubernur Sumut

Sebarkan artikel ini
PT Bank Sumut
Pemegang Saham PT Bank Sumut Perpanjang Masa Jabatan 2 Direksi, MARAK Apresiasi Keputusan Pj Gubernur Sumut

Medan – Pemegang saham PT Bank Sumut resmi memperpanjang masa jabatan dua direksi, Hadi Sucipto (Acip) dan Eksir, yang seharusnya berakhir pada Oktober 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis, 22 Agustus 2024, meskipun agenda awal rapat tersebut mencakup rencana pemberhentian kedua direksi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, yang juga mewakili Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham prioritas, turut hadir Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut, Afifi Lubis, serta Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi. Selain itu, kepala daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang juga merupakan pemegang saham Bank Sumut, turut menghadiri rapat tersebut.

Keputusan perpanjangan masa jabatan Hadi Sucipto, Direktur Pemasaran, dan Eksir, Direktur Kepatuhan, disambut baik oleh berbagai pihak. Arief Tampubolon, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Sumatera Utara atas keputusannya yang dinilai objektif. Menurut Arief, di tengah kondisi performa Bank Sumut yang sedang menurun, diperlukan direksi yang berpengalaman dan memahami seluk-beluk operasional bank tersebut.

BACA JUGA :  BTN Resmikan Sales Center KPR BTN di Medan Untuk Tingkatkan Realisasi KPR Non Subsidi

“Kedua direksi ini adalah ‘ruh’ Bank Sumut. Keputusan memperpanjang masa jabatan mereka adalah langkah yang tepat. Tanpa mereka, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi pada Bank Sumut,” ujar Arief saat ditemui di Kopi Medan, Senin, 26 Agustus 2024.

Selain perpanjangan masa jabatan dua direksi tersebut, RUPS juga mengusulkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S. Trinugroho, sebagai calon Komisaris Non-Independen. Pengusulan ini akan melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPS juga memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non-Independen. Selain itu, rencana penjaringan dua direksi baru, yakni direktur pemasaran dan direktur kepatuhan, dibatalkan.

BACA JUGA :  Balai Karantina Ikan Medan Diduga Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil

“Keputusan yang diambil dalam RUPS ini di luar dugaan banyak pihak. Agenda pemberhentian dua direksi dibatalkan, sementara Komisaris Utama Non-Independen justru diberhentikan. Saya rasa kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemegang saham, terutama oleh Pj Gubernur Sumatera Utara,” tutup Arief Tampubolon. (ABN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *