HukumMedanPeristiwa

Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum 

×

Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum 

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan
Soal Sengketa Lahan di Medan Labuhan, Pemilik Ajukan Perlawanan Hukum 

MEDAN – Puluhan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7). Mereka menuntut agar proses eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin, anggota Mazilah, yang berada di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, ditunda.

“Kembalikan tanah milik saudara kami, Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan inkrah,” tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori.

Syamsir menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menempuh upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) di PN Medan. Karena itu, menurutnya, semua pihak seharusnya menunggu hingga proses hukum tersebut selesai.

“Kami tidak akan tinggal diam bila keluarga kami diperlakukan semena-mena. Ini bukan intervensi, tapi bentuk kontrol sosial,” ujarnya.

Massa juga mengultimatum akan kembali turun dengan jumlah lebih besar jika tuntutan mereka tidak digubris. “Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika membawa massa yang lebih banyak ke PN Medan,” ancam Syamsir dalam orasinya.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Dinkes Palas Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Rekomendasikan Tindakan ke BKN

Usai aksi di PN Medan, massa bergerak ke lokasi lahan sengketa dan memasang plang yang berbunyi:

“Tanah ini seluas +/- 40.500 m² yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, saat ini sedang dalam proses pembantahan/perlawanan di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar dengan register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”

Tim kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, yang terdiri dari Dr. (Cand.) Yusri Fahri, SH, MH, Iskandar SH, dan Mursida SH, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Medan serta menyurati Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Pada 15 Juli 2025, kami juga akan menyampaikan laporan ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri dan Komnas HAM,” kata Yusri.

Ia menjelaskan bahwa sengketa bermula dari klaim sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Grant Sultan. Namun setelah dikonfirmasi ke Kesultanan Deli, disebutkan bahwa objek sengketa bukan merupakan bagian dari tanah Sultan, melainkan lahan konsesi yang lokasinya pun berbeda.

BACA JUGA :  Pengelola Panti Asuhan di Medan yang Eksploitasi Anak Dituntut 9 Tahun Bui

“Grant Sultan No. 1657 itu seharusnya berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I. Kami menduga dokumen Grant Sultan yang digunakan dalam sengketa ini palsu. Kami telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Pihak Muhammad Nur Azaddin menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *