Nasional

Survei ORI: Hanya 8 Pemda di Sumut dapat Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

×

Survei ORI: Hanya 8 Pemda di Sumut dapat Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Penghargaan
Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menerima penghargaan atas raihan sebagai Pemkab yang miliki tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI.
Penghargaan
Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menerima penghargaan atas raihan sebagai Pemkab yang miliki tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman RI.

Asaberita.com, Medan – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengumumkan hasil survei tentang pelayanan publik pada Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2021. Hasilnya, dari 34 Pemda di Sumatera Utara yang ikut di survei ORI, hanya 8 Pemda yang mendapat predikat kepatuhan tinggi terhadap standart pelayanan publik.

Dari 8 Pemda di Sumut yang mendapat predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik itu, satu di antaranya yakni Pemkab Deliserdang, meraih nilai tertinggi ke-II katagori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari 416 Pemkab di Indonesia yang dinilai.

Pemkab Deliserdang mendapat nilai 98,90 sehingga mengukuhkannya sebagai peraih nilai tertinggi ke-II. Sedang peraih nilai tertinggi ke-I adalah Pemkab Kampar, Riau dengan nilai 99,70.

Selain Pemkab Deliserdang, Pemda lain di Sumut yang meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik (zona hijau) adalah Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Tapanuli Selatan (91,06), Humbang Hasundutan (90,37), Batubara (89,67). Kemudian Pemko Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

Pengumuman sekaligus Panugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 tersebut, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Acara tersebut hanya mengundang secara langsung lima besar Kementerian, Lembaga dan Pemda peraih nilai tertinggi. Dari Sumut sendiri, acara itu hanya dihadiri Pemkab Deliserang diwakili Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar.

BACA JUGA :  Bongkar Praktik Mafia Tanah di Bandung, Rp3,6 Triliun Potensi Kerugian Negara Diselamatkan

Ketua Ombudsman RI Mohammad Nadjih menjelaskan, Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2021. Survei Kepatuhan yang merupakan acuan utama pelayanan publik Indonesia ini, dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015.

Untuk tahun 2021, dari 34 Pemprov yang disurvei, 13 Pemprov meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi), 19 zona kuning (kepatuhan sedang) dan 2 zona merah (kepatuhan rendah). Pemprov Sumut sendiri hanya mampu meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang).

Sementara untuk katagori Pemkab, dari 416 Pemkab yang disurvei, 103 Pemkab meraih predikat zona hijau, 226 zona kuning dan 87 zona merah. Dari Sumut sendiri, tercatat ada 5 Pemkab yang meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi), yakni Pemkab Deliserdang, Dairi, Tapsel, Humbahas, dan Pemkab Batubara.

Untuk katagori Pemko, dari 98 yang disurvei di Indonesia, 34 meraih predikat zona hijau, 61 zona kuning dan 3 zona merah. Dari Sumut, ada 3 Pemko meraih predikat zona hijau yakni Pemko Medan, Tebingtinggi dan Pemko Pematangsiantar.

BACA JUGA :  Sepanjang 2019, Pemda dan Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

34 Pemda Disurvei di Sumut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, proses survei/penilaian dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau) hanya delapan. Sedang 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Menurut Abyadi, dalam survei itu, yang dinilai adalah keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. (red/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *