Tenaga Honorer Dipangkas, Tapi Pemkab Palas Diam-diam Lakukan Perekrutan

Tenaga Honorer Dipangkas
Tenaga Honorer Dipangkas, Tapi Pemkab Palas Diam-diam Lakukan Perekrutan
Tenaga Honorer Dipangkas
M Ike Taken Hasibuan, Anggota DPRD Padanglawas.

Asaberita.com, Padanglawas — Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas)  mengurangi jumlah tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Padanglawas.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah tenaga honorer tahun 2023 di Pemkab Padanglawas sebesar 3.700 orang.

Bacaan Lainnya

Namun di tengah pemangkasan tenaga honorer itu, anehnya beberapa OPD justru membuka kembali rekrutmen untuk tenaga honorer yang baru. Akibatnya, beberapa TKS yang sudah bekerja bertahun tahun di beberapa OPD terpaksa kehilangan pekerjaan karena tidak dipakai lagi.

Informaai diperoleh, OPD yang melakukan pemangkasan tenaga honorer antara lain  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan dan Dinas Kesehatan.

Namun Direktur RSUD Sibuhuan dr Afandi Siregar saat dikonfirmasi via telepon tidak memberi jawaban.

Begitu juga dengan Plt Kadis Kesehatan Amelia Roitona Nasution juga tidak ada jawaban.

Menanggapi persoalan ini, anggota Badan Anggaran DPRD Padangkawas M Ike Taken Hasibuan, menillai, kebijakan beberapa OPD yang memberhentikan sebahagian tenaga honorer secara sepihak adalah kebijakan yang patut dicurigai.

BACA JUGA :  H Albiner Sitompul Silaturahmi ke Sekretariat Mada LMP Sumut

Sebab kata Ike, berdasarkan hasil rapat badan anggaran DPRD dan pimpinan OPD,  dalam Pembahasan RAPBD 2024, disepakati tidak ada pemangkasan atau pengurangan TKS.

“Ini aneh, kenapa tiba-tiba ada pemberhentian secara sepihak, terhadap TKS, padahal sebelumnya pimpiman OPD meminta ke banggar DPRD agar honor TKS  untuk 2024 jangan dikurangi,” kata Ike Kamis (25/1).

Ike memaparkan, saat dalam pembahasan RAPBD 2024 berlangsung, ia sebagai pimpinan sidang dari badan anggaran DPRD.

“Kalau saya tidak salah total anggaran untuk honor TKS sekitar Rp 35 miliar atau Rp37 miliar. Itu sudah disepakati dan di Perdakan. Bila tidak sesuai ini bisa dipidana karena alokasi anggarannya sudah ditetapkan,” tegas politisi PAN ini.

Ike justru menduga ada yang mengambil kesempatan dan bermain dalam pemangkasan dan perekrutan ulang TKS.

“Jujur saya katakan, ini bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi kita prihatin melihat TKS yang diberhentikan secara sepihak,” tegas Ike.

Untuk itu ia meminta agar persoalan pemangkasan TKS di lingkungan OPD dibongkar habis sehingga duduk persoalannya jelas dan transparan.

BACA JUGA :  Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Palas Dirumahkan

Sementara Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar saat dikonfirmasi terkait adanya pemangkasan TKS secara sepihak, Amran membenarkannya.

“Iya benar sudah ada yang melapor secara lisan,” kata Amran.

Menurit Amran, pemecatan TKS secara sepihak yang sudah dianggarkan honornya  akan ditabulasi di setiap OPD.

“Untuk memastikan berapa jumlah yang dipecat akan kita tabulasi, sehingga semuanya jelas,” kata Amran.

Amran meminta kepada seluruh TKS se Padanglawas yang diberhentikan secara sepihak agar membuat wadah untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Silahkan buat wadah yang merasa korban,  untuk dicari solusinya karena anggarannya sudah di tampung dan di sahkan dalam APBD 2024,” tegas Amran. (gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *