HukumSumatera Utara

Terbukti Korupsi Rp594 Juta, Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Rp594 Juta, Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur divonis 4 tahun penjara, karena terbukti korupsi DD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp594 juta lebih.
Korupsi Dana Desa
SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur divonis 4 tahun penjara, karena terbukti korupsi DD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp594 juta lebih.

Asaberita.com, Padanglawas — Mantan Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas berinisial SN, divonis bersalah dan dipidana kurungan selama 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN Padanglawas).

SN dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan Dana Desa (DD) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 594 juta lebih.

“Berdasarkan putusan pengadilan, SN terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan  Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayad, Rabu (13/9).

Dikatakan, sidang kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon, sudah masuk putusan.

Dimana dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (11/9), terdakwa SN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

BACA JUGA :  Ketua KJMB Medan Belawan Soroti Aktivitas Gudang Truk Tangki BBM PT. Rafy Pratama Jaya

Hal itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, juga bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa SN benar-benar bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa Gunung Manaon, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 504.504.311 dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti dipidana paling lama satu bulan kurungan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Maka harta benda terpidana, SN yang juga mantan kades tersebut dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang Manurung. (red/gar)

BACA JUGA :  Kalapas Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *