Terkait Laporan Lia Anggia, KI Sumut Putuskan Tidak Diperlukan Pembentukan Majelis Etik

Ketua KI Sumut
Ketua KI Sumut Dr Abdul Haris Nasution.
Ketua KI Sumut
Ketua KI Sumut Dr Abdul Haris Nasution.

Asaberita.com, Medan – Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara memutuskan tidak perlu membentuk Majelis Etik terkait laporan Lia Anggia Nasution kepada KI Sumut yang berisikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua komisioner KI Sumut yakni Muhammad Safii Sitorus dan Dr Cut Alma Nur Aflah.

Penegasan itu disampaikan Ketua KI Sumut Dr Abdul Haris Nasution di dampingi dua komisioner lainnya yakni Drs Eddy Syahputra AS, MSi (Wakil Ketua) dan Deddy Ardiyansyah SSos (Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) kepada wartawan Kamis (13/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Keputusan kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, dimana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka Majelis etik tidak perlu dibentuk,” sebut Harris.

BACA JUGA :  KPK Panggil Pegawai PT ACM hingga Advokat Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun

Harris menjelaskan jalannya proses klarifikasi yang dimulai pada 6 April 2023 dengan mengundang pelapor Lia Anggia Nasution di ruang sidang KI Sumut. “Klarifikasi terhadap pelapor Lia Anggia Nasution dilakukan oleh tiga komisioner yakni Saya, Eddy Syahputra dan Dedy Ardiansyah. Dimana kita mengklarifikasi seputar materi laporan yang disampaikan oleh pelapor, yang dicatat dalam berita acara,” sebut Harris.

Harris mengungkapkan usai pertemuan klarifikasi pelapor memberikan bukti-bukti hanya kepada saya selaku Ketua Komisi Informasi di luar dari pertemuan dalam posisi hendak meninggalkan kantor.

Dijelaskan Harris, pada Senin 10 April 2023 saat rapat pleno dimulai, bukti-bukti yang diserahkan pelapor pada 6 April 2023 yang lalu dibuka untuk diketahui bersama komisioner (Saya, Edy dan Deddy).

“Selanjutnya kami melakukan klarifikasi kepada terlapor dugaan pelangaran kode etik. Dari hasil rapat klarifikasi terhadap terlapor, bahwa terlapor membantah tuduhan pelapor yang kemudian memberikan surat pernyataan,” kata Harris kembali.

BACA JUGA :  Setelah Dua Tahun Vakum, Anugerah KIP Sumut Kembali Digelar

Harris mengungkapkan akan menyerahkan hasil Rapat Pleno ini kepada Gubernur Sumatera utara sebagai laporan resmi serta kepada para pelapor dan terlapor. “Kami berharap agar polemik dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua Komisioner KI Sumut tidak lagi dipolemikkan sehingga bisa menjadikan suasana kondusif di KI Sumut yang saat ini tengah fokus bekerja menuntaskan sengketa informasi,” tutup Harris. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *