Hukum

Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun

×

Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Asuransi Digugat
Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun

MEDAN – PT Asuransi Jiwa Sequislife digugat oleh nasabahnya, Candra Irawan, melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan, S.H., atas dugaan wanprestasi terkait penolakan klaim asuransi. Gugatan dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara perdata No. 1025/Pdt.G/2024/PN.Mdn.

Rustam menjelaskan, PT Sequislife dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar klaim asuransi kliennya yang mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya pengobatan di rumah sakit. Bahkan, kliennya disebut telah dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa pemberitahuan resmi.

“Klien kami merasa dirugikan secara material dan immaterial. Waktu yang telah berlalu dan kesempatan sebagai nasabah tidak bisa diulang kembali. Seharusnya perusahaan asuransi tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawabnya kepada nasabah,” ujar Rustam kepada wartawan, Rabu (22/1).

Rustam menambahkan, kasus ini bermula ketika kliennya menggunakan fasilitas asuransi cashless dengan limit hingga Rp 30 miliar, yang juga mencakup asuransi jiwa dengan premi bulanan sekitar satu juta rupiah. Awalnya, layanan cashless dapat digunakan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Namun, tiga bulan kemudian, klaim asuransi ditolak dengan alasan bahwa klien pernah memiliki riwayat penyakit THT pada 2015.

BACA JUGA :  Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Diadili Pekan Depan

“Alasan penolakan klaim tidak relevan. Penyakit THT yang disebutkan tidak memiliki korelasi dengan kondisi kesehatan klien kami saat ini. Contohnya, jika saat ini klien kami membutuhkan cuci darah, maka seharusnya pada 2015 sudah ada riwayat pengobatan terkait, tetapi kenyataannya tidak ada,” jelas Rustam.

Selain penolakan klaim, Rustam juga menyoroti pemberhentian sepihak kliennya sebagai nasabah. Menurutnya, hal ini terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Klien baru mengetahui statusnya saat aplikasi Sequislife yang digunakan untuk akses informasi menunjukkan error.

“Klien kami sangat disiplin membayar premi hingga Agustus 2024. Namun, statusnya sebagai nasabah dihentikan sepihak tanpa konfirmasi. Hal ini menunjukkan ketidakterbukaan pihak asuransi,” kata Rustam.

BACA JUGA :  Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin Setelah Terima Pelimpahan Berkas Perkara

Ia berharap, mediasi yang sedang berlangsung dapat menghasilkan kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak. Proposal perdamaian telah diajukan oleh pihaknya dan akan disesuaikan dengan tuntutan dalam gugatan.

“Saya berharap PT Sequislife menjelaskan tindakan mereka secara transparan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” tutupnya. (ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *