Asaberita.com, Medan – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Hal ini terungkap saat lima terdakwa, yaitu Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya, hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang. Meski dikawal petugas, kelima terdakwa tersebut tidak diborgol, dan mereka diikuti oleh sekelompok pemuda berpakaian IPK.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH, menegaskan bahwa ini merupakan bentuk keistimewaan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. “Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini dan memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” ungkapnya.
Umar juga menyatakan bahwa jaksa tampak memiliki kepentingan dalam kasus ini, mengingat dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat berbeda digabungkan menjadi satu perkara. “Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan keistimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.
Diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. Menurut informasi yang diperoleh awak media, kelima terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting. Ivan dianiaya dekat kantor IPK, sementara Simon dianiaya di dekat kuburan di Desa Durin Simbelang, Jamin Ginting. Selain itu, mereka juga diduga merusak mobil truk milik PT Key Key. (red/RZ)