HukumSumatera Utara

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

×

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Sebarkan artikel ini
Tangkap DPO
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andre Ridwan, SH, MH, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama IS.

Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, pada Selasa (18/2/2025), tersangka IS tidak melakukan perlawanan saat diamankan. IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya. Namun, IS tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2024,” ujar Adre.

Adre menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pada tahun anggaran 2017, terdapat dana bantuan untuk pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal di Sarak Matua, Panyabungan, dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.000. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut

“Tersangka IS, selaku Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, diduga tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan dan tidak menjalankan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan bangunan tersebut menjadi tidak bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adre menyebut bahwa pekerjaan proyek ini tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Akibatnya, penyelesaian fisik hanya mencapai 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844.047.819.

Berdasarkan temuan tersebut, IS dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Langgar Aturan, Gempa Sumut Minta Poldasu Usut Sejumlah Gudang dan SPBU di Tanjungbalai

“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Serah terima tersangka dilakukan oleh Kasi E Husairi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Herianto. Selanjutnya, IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *