Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Penipuan Selamat Ang di Tanjungbalai

×

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Penipuan Selamat Ang di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Selamat Ang (39). Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya, Jalan HM. Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan. Ia divonis hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507 K/Pid/2021. Namun, saat akan dieksekusi, terpidana menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana penipuan atas nama Selamat Ang. Terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah, tetapi menghindar ketika akan dieksekusi sehingga menyulitkan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pemilik Heaven Seven Terkait Dugaan Judi Online

Husairi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana di Tanjungbalai. Tim kemudian melakukan observasi, pemantauan, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai hingga akhirnya Selamat Ang berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Ia menegaskan, sesuai arahan Kajati melalui Asisten Intelijen, pencarian dan pengamanan terhadap buronan akan terus dilakukan tanpa mengenal tempat dan waktu. “Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Husairi.

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Perkara Pemalsuan Surat, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hanya Buang Waktu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *