Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Selamat Ang (39). Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya, Jalan HM. Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan. Ia divonis hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507 K/Pid/2021. Namun, saat akan dieksekusi, terpidana menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana penipuan atas nama Selamat Ang. Terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah, tetapi menghindar ketika akan dieksekusi sehingga menyulitkan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Husairi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terpidana di Tanjungbalai. Tim kemudian melakukan observasi, pemantauan, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai hingga akhirnya Selamat Ang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia menegaskan, sesuai arahan Kajati melalui Asisten Intelijen, pencarian dan pengamanan terhadap buronan akan terus dilakukan tanpa mengenal tempat dan waktu. “Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutup Husairi.
- Kejari Medan Bantah Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok – Januari 12, 2026
- BRI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Pengamanan Persuasif dalam Penyampaian Aspirasi – Januari 12, 2026
- Kades Cinta Rakyat Bantah Tuduhan Jual Aset Desa, Siap Tempuh Jalur Hukum – Januari 9, 2026











