Asaberita.com, Medan – Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 29 Juni 2024 setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa Zahir diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023. “Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” ujar Hadi Wahyudi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Zahir menjadi tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya. Para tersangka lainnya adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, seorang wiraswasta yang juga merupakan adik mantan bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik. “Info yang saya terima, hari Kamis akan ada panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir,” tambah Hadi Wahyudi. (RZ/Tim)
- Kantor Pertanahan Toba Tetapkan Lokasi Akses Reforma Agraria 2026, Perkuat Sinergi Lintas Sektor – April 22, 2026
- Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala – April 22, 2026
- Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan – April 21, 2026











