Asaberita.com, Medan – Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 29 Juni 2024 setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa Zahir diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023. “Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” ujar Hadi Wahyudi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Zahir menjadi tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya. Para tersangka lainnya adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, seorang wiraswasta yang juga merupakan adik mantan bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik. “Info yang saya terima, hari Kamis akan ada panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir,” tambah Hadi Wahyudi. (RZ/Tim)
- Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Binjai Kerahkan 108 Personel dalam Patroli Gabungan - Oktober 6, 2024
- LKBH AMPI Deliserdang Resmi Dilantik, Tegaskan Dukungan untuk Asri Ludin Tambunan - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Ajak PPTSB Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah dan Pilkada - Oktober 6, 2024