Asaberita.com, Medan – Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Muhammad Safii Sitorus akhirnya melaporkan Lia Anggia Nasution ke Polrestabes Kota Medan terkait tuduhan melakukan selingkuh.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTPL/1183/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 11 April 2023.
Dari bukti lapor yang diperoleh wartawan Selasa (11/4/2023), disebutkan bahwa pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 yang terjadi di Jalan Alfalah No 22 Medan (Kantor KI Sumut) atas nama terlapor Lia Anggia Nasution.
Dalam penelusuran wartawan bahwa Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (rel)