Scroll untuk baca artikel
#
HukumPeristiwa

Tuntut Pencopotan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Terkait Pungli, HM IKLAB RAYA Gelar Aksi Jilid II di Kantor Gubernur

×

Tuntut Pencopotan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Terkait Pungli, HM IKLAB RAYA Gelar Aksi Jilid II di Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Aksi HM IKLAB RAYA
Tuntut Pencopotan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Terkait Pungli, HM IKLAB RAYA Gelar Aksi Jilid II di Kantor Gubernur

Asaberita.com, Medan — Puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut yang diduga melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut.

Aksi tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat (5/4/2024).

Koordinator aksi, Prem Siringoringo, menyatakan bahwa tujuan dari aksi ini adalah mendesak PJ Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut serta meminta pihak berwenang menyelidiki dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan Sekretaris Dinas tersebut.

Mereka menyoroti dugaan praktik Pungli, termasuk pungutan kepada puluhan kepala sekolah sebesar 10 juta rupiah per kepala sekolah dengan modus laporan pengelolaan dana BOS oleh Inspektorat.

BACA JUGA :  PERMA Labusel Gelar Aksi, Desak Kejatisu Periksa Dinas Pendidikan Sumut dan Copot Sekretaris Disdik Sumut

Prem menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut untuk mengungkap dugaan pungli tersebut.

Selain itu, mereka mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Meminta PJ Gubernur Sumatera Utara untuk mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut atas dugaan pungutan liar dan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS.

2. Menuntut Kejati Sumatera Utara untuk~ memeriksa dan memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut terkait dugaan pungli terhadap kepala sekolah.

3. Mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

4. Mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap dugaan pungli dan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Utara. (red/bs)1

BACA JUGA :  Bantah Tuduhan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala: Itu Fitnah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *