Ungkapan Pejabat Pemkab Palas Saldo Kas Rp 30,8 M,  Bisa Dibilang Pembohongan Publik

M Ike Taken
Ungkapan Pejabat Pemkab Palas Saldo Kas Rp 30,8 M,  Bisa Dibilang Pembohongan Publik
M Ike Taken
Anggota DPRD Padanglawas M Ike Taken Hasibuan

Asaberita.com, Padanglawas — Ungkapan Sekretaris Daerah Padanglawas Arpan Nasution yang menyebutkan keuangan Pemerintah Kabupaten Padanglawas tahun anggaran 2023, tidak dalam kondisi  defisit malah memiiiki saldo kas Rp 30, 8 miliar sehingga terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp30,8 miliar memicu respon dari anggota DPRD. Malah ungkapan itu dianggap sebagai pembodohan.

Anggota DPRD Padanglawas M Ike Taken Hasibuan, menilai, ungkapan pejabat Palas tersebut sangat keliru.

“Saya kira ungkapan itu keliru, bahkan  bisa  dan patut diduga sebagai pembohongan publik. Kenapa,? karena SILPA yang sebelumnya sudah ada peruntukannya”. Itu sangat berbeda dengan surplus anggaran,” tegas M Ike Taken, Rabu (3/1) menanggapi ungkapan Pemkab Palas terdapat saldo kas Rp30,8 miliar.

Ike Taken menjelaskan, saldo kas Rp 30,8 miliar diterjemahkan bahwa semua program sudah dllaksanakan, tapi anggaran masih bersisa Rp 30.8 M.

Padahal yang betul terjadi adalah SILPA. Artinya ada program yang sudah dituangkan di APBD 2023 yang besaran pagunya Rp 30,8 M, namun sampai dengan akhir tahun anggaran 2023, program tersebut tidak  dapat atau tidak mampu dllaksanakan.

“Nah dananya itu disebutkan menjadi SILPA. Dan selanjutnya ini akan diakumulasikan menjadi penerimaan TA.2024, dengan bahasanya SILPA,” sebut Ike Taken.

BACA JUGA :  Politik Identitas Jadi Ancaman Calon PDIP

Lebih jauh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, sepengetahuannya, dana Rp 30.8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya sudah diatur melalui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) nomor 212, dimana kegiatan dan peruntukannya tidak boleh dialihkan.

“Sehingga ketika tidak bisa atau tidak mampu dlaksanakan, maka dana tersebut menjadi SILPA. Dan itu 444sangat berbeda dengan definisi surplus atau saldo,” ungkap Ike.

Ike memaparkan, surplus bisa  terjadi karena beberapa hal. Antara lain, karena  adanya penghematan, namun semua kegiatan yang dituangkan dalam APBD (RKPD/RKA) sudah berhasil dilaksanakan dan diselesaikan.

Kedua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penerimaannya over target. Tapi kelebihan penerimaan PAD tersebut disimpan di kas pemerintah daerah karena peruntukannya tidak sempat direncanakan, atau memang sengaja disimpan untuk dana darurat atau dana taktis.

“Atau dana itu memang direncanakan sebagai surplus yang akan diakumulasikan menjadi salah satu sumber penerimaan tahun anggaran selanjutnya atau 2024,” beber Ike.

Selanjutnya surplus itu adanya dana yang berhasil digaet dari pemerintah atasan ditengah tahun anggaran berjalan, namun tidak sempat dimanfaatkan karena sifat dana tersebut bebas untuk digunakan pada program apa saja atau tidak ditentukan.

BACA JUGA :  Rahudman Terharu Dijadikan Ahli Bait Tuan Guru Batak

“Inilah sebenarnya yang disebut surplus,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Padanglawas itu.

Untuk itu jika terdapat Saldo kas Rp 30,8 miliar, sambung Ike Taken, kenapa TPP 2023 hingga hari ini baru dibayar 6 hingga 8 bulan.

“Kenapa Siltap perangkat dan KAUR desa belum.tuntas dibayarkan. Kenapa pula honor TKS 3500 orang selama 3 bulan tidak dibayar. Ini membuktikan keuangan daerah lagi gawat,” tegas Ike.

Bukan.hanya itu semua anggota DPRD  Padanglawas terpaksa tidak ada kegiatan sejak bulan Oktober hingga Desember akibat ketiadaan dana dan terjadi defisit.

“Untuk itu sebagai pemerintah saya minta jangan bodohi masyarakat, jangan bohongi masyarakat, katakan saja sejujurnya, apa sesungguhnya yang terjadi,” tandas Ike Taken. (gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *