Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Dengan Empat Syarat, F-PDIP Dukung Perda Covid-19

×

Dengan Empat Syarat, F-PDIP Dukung Perda Covid-19

Sebarkan artikel ini
FPDIP
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut dr Poaradah Nababan, membacakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda Covid-19 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/1), di gedung paripurna dewan.
FPDIP
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut dr Poaradah Nababan, membacakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda Covid-19 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (27/1), di gedung paripurna dewan.

Asaberita.com, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ajukan 4 syarat yang harus dipatuhi oleh Gubsu untuk mendapatkan dukungannya terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut menjadi Perda.

Ke-4 syarat tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Anggota Dewan atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar serta dibacakan oleh dr Poaradah Nababan, dihadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (27/1/2021) di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyatakan bahwa Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut kami setujui dan segera dijadikan Perda, namun demikian, F-PDI Perjuangan Sumut mengingatkan kepada pemerintah dalam menjalan Perda tersebut harus memperhatikan 4 hal,“ tegas Poardah saat membacakan naskah pendapat akhir F-PDI Perjuangan.

Keempat hal tersebut sebagai syarat dukungannya adalah, pertama, bahwa Perda Covid-19 ini sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi, industri manufaktur, pasar-pasar dan perkantoran tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai rangkaian kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Rudy Hermanto Bagikan Sembako kepada Anak Yatim dan Dhuafa

kedua, bahwa Perda Covid-19 tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, mengambil keuntungan pribadi atau instansi tertentu dengan landasan implementasi Perda Covid-19.

Ketiga, bahwa Perda Covid-19 ini tidak dimaksudkan untuk menghukum dan mengintimidasi anggota masyarakat, kecuali untuk mengedukasi anggota masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan dimana pun ia beraktivitas.

Keempat, dalam mengimplementasikan Perda Covid-19 ini, sudah barang tentu aparat pemerintah akan melakukan berbagai tindakan seperti razia dan atau lain sebagainya, maka lakukanlah itu sewajarnya saja, tidak perlu berlebihan, karena bencana non alam ini tidak diinginkan oleh siapa pun. Tegakkan Perda Covid-19 ini terutama di area dan klaster yang dinilai sangat rawan terjadi penularan dan penyebaran Covid-19, seperti perkantoran, mall, caffe-caffe dan pasar-pasar tradisional, bukan di jalan-jalan dan orang per orang.

“Bila keempat hal tersebut terjadi maka, melalui pendapat akhir ini, Fraksi PDI Perjuangan akan mengingatkan pemerintah dan mengadvokasi secara politik anggota atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum atau aparat pemerintah dalam menjalankan Perda Covid-19 ini,” lanjut Poarada.

BACA JUGA :  IPHI Sumut Bangun Gerakan Subuh Berjamaah

Selain itu, F-PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa kita bersyukur vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung di Indonesia, semoga seluruh rakyat Indonesia segera mendapatkan gilirannya untuk di vaksinasi.

Sebagaimana diketahui, tujuan vaksinasi Covid-19 ini untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

“Kendatipun vaksinasi Covid-19 ini sedang berjalan, tidak serta merta pandemi Covid-19 berhenti seketika, bahwa data-data menunjukkan tingkat grafik positif Covid-19 terus bergerak. Dengan demikian mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan dengan standart WHO tetap harus dijalankan oleh semua pihak secara orang per orang,” ujar Poarada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *