DPP GSRI Surati KPK Terkait LHKPN Edy Rahmayadi

Gubsu Edy Rahmayadi. (foto/msj)
Gubsu Edy Rahmayadi. (foto/msj)

Medan – Asaberita.com – Terkait dikuasainya sektor 1 Benteng Putri Hijau oleh  Edy Rahmayadi, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat bertanggal 22 Januari 2021 itu, tentang klarifikasi laporan LHKPN Edy Rahmayadi Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun : 18 Maret 2020/Periodik- 2019). Dari LHKPN  yang sudah diumumkan kepada public, terindikasi belum ada memuat tentang keberadaan lahan di Dusun 1 Delitua-Deliserdang yang dinamai dengan Taman Edukasi Buah Cakra.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin masalah lahan Dusun 1 Delitua yang dijadikan Taman Edukasi Buah Cakra dan pada bagian sektor 1 merupakan Situs Benteng Putri Hijau yang telah ditetapkan lewat Perbub Deliserdang. Dapat segera tuntas, dan tidak menjadi komoditas politik,” kata Ketua Umum DPP GSRI Ismail Marzuki.

BACA JUGA :  DPW Jaring MAHALI Nilai Statemen AKP Stefanus tentang Komunikasi LPS - M Syahrial sebagai Fitnah

Disebutkan Marzuki, sikap GSRI yang tegak lurus mengkritisi Situs Benteng Putri Hijau, merupakan bukti dari kepedulian dan perhatian terhadap sosok Edy Rahmayadi. Sebagai salah satu putra daerah terbaik merupakan asset Sumatera Utara.

“Kita tidak ingin Ayahanda Edy Rahmayadi  jadi sandera politik dengan sikapnya menguasai Situs Benteng Putri Hijau di Sektor 1. Ke depan akan membebani dan menjadi masalah dalam perjalanan kariernya sendiri,” kata Ismail Marzuki, Sabtu (23/1).

Terbukti sebut Ismail Marzuki, walaupun ada kekeliruan dalam keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra yang pada sektor 1 merupakan bahagian situs dan cagar budaya Benteng Putri Hijau. Namun tidak ada satu orangpun, bawahan ataupun staff ahli gubernur yang mengingatkan perbuatan melawan hukum dan dapat disebut sebagai perbuatan melawan negara itu.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Polsek Percut Sei Tuan Bekuk 4 Remaja Pelaku Begal Sadis

“Perbup Bupati Deliserdang tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau, bukan merupakan kebijakan pribadi beliau. Tapi ketentuan negara, lewat pemerintahan daerah. Yang melindungi, dan menjaga benda, situs, dan kawasan cagar budaya. Dan hal ini yang tidak pernah disampaikan oleh staf ataupun bawahan Ayahanda Edy Rahmayadi kepada Bapak Gubernur itu,” kata Ismail Marzuki. ** msj

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *