Gunakan Ayat Alquran, FPDIP Ingatkan Gubernur Sumut dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Paripurna
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Ustad Sahrul Effendi Siregar, saat membacakan pendapat fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (27/1).
Paripurna
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Ustad Sahrul Effendi Siregar, saat membacakan pendapat fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (27/1).

 

Asaberita.com, Medan – Dengan menggunakan ayat-ayat suci Alquran Surat Ar-Rum ayat 41-42 dan Surat Al-A’raf ayat 56-58, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Sumatera Utara (Sumut), mengingatkan Gubernur Edy Rahmayadi agar mengelola alam dan kawasan hutan di Sumut dengan baik.

“Memperhatikan kondisi alam dan hutan di Sumut yang sudah sampai pada taraf kerusakan yang teramat parah, sehingga secara terus-menerus terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang, Fraksi PDIP mengingatkan Gubernur Sumut agar memperhatikan Alquran Surat Ar-Rum ayat 41-42 dan Surat Al-A’raf ayat 56-58.”

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sumut, Ustad Sahrul Effendi Siregar, saat membacakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Rabu (27/1).

“Pendapat Akhir Fraksi PDIP ini, kami sengaja dan penuh kesadaran mengutip ayat-ayat alquran seperti yang telah dibacakan di atas, untuk mempertegas sekaligus mengingatkan kepada saudara gubernur dan kepada kita semua, bahwa pengelolaan kawasan hutan yang baik dan ditujukan untuk kebaikan umat manusia adalah perintah Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, tidak boleh khianat akan hal itu, karena akibatnya adalah bencana bagi umat manusia dan melawan perintah Allah Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Syahrul.

BACA JUGA :  Ketua Dewan Pembina JMSI Jenguk Pemred Pewarta yang Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Selanjutnya, F-PDI Perjuangan menyatakan bahwa Perda pengelolaan kawasan hutan di Sumut untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait dan pemangku kepentingan memberikan konsekuensi dan tanggungjawab besar, bahwa pengelolaan kawasan hutan di Sumut harus menghasilkan beberapa hal.

Pertama, Perda ini kelak akan menghasilkan kelestarian kawasan hutan yang ada di Sumut. Lebih jauh dari itu, Perda ini mendorong semua pihak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan reboisasi kawasan hutan yang telah rusak atau dirusak oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab

Kedua, Perda ini akan menghasilkan pendapatan asli daerah yang cukup signifikan untuk menopang APBD, sehingga proses pembangunan di Sumut berlanjut dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan yang bermartabat

Ketiga, Perda ini akan berdampak pada naiknya tingkat penghasilan masyarakat yang berada di ekosistem kawasan hutan Sumut, yang sumber penghasilannya sangat tergantung dengan kelestarian hutan itu sendiri.

BACA JUGA :  Pemkab Madina Gelar Tabligh Akbar Bersama Syekh Dr Adnan Muhammad Altof

Keempat, Perda ini setidaknya akan meminimalisir berbagai potensi bencana alam seperti longsor, banjir, pencemaran lingkungan terutama di aliran sungai, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang karena salah satu sumber kehidupannya telah pulih kembali.

“Berdasarkan dan memperhatikan keempat pertimbangan di atas dan atas firman Allah, bila Perda Pengelolaan Kawasan Hutan di Sumut secara sungguh-sungguh dimaksudkan untuk itu, maka Fraksi PDIP DPRD Sumut tidak punya alasan dan argumentasi apapun untuk menolaknya” tegas Ustad Syahrul.

Fraksi PDIP DPRD Sumut juga mengingatkan Gubernur Sumut, apabila ditemukan bahwa Perda ini hanya semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para pemilik modal dan mengabaikan kepentingan ekonomi rakyat dan kelestarian hutan, serta melawan perintah Allah, maka F-PDIP akan mengevaluasi dan berada pada barisan terdepan untuk menentang dan mencabut Perda tentang pengelolaan kawasan hutan ini.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *