Asaberita.com-Medan – Satlantas Polrestabes Medan menegaskan informasi pesan berantai (broadcast) yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif merupakan informasi tidak benar alias hoax.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoax. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi bohong tersebut,“ terang Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul Akbar saat ditanya wartawan, Kamis (27/02/2020).
Adapun isi pesan yang beredar yakni Info Pembuatan SIM Kolektif. Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terimakasih. (mr/asa/has)
- Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025 - November 5, 2024
- KPU Padangsidimpuan Mulai Sortir dan Lipat 166.015 Surat Suara Pemilu 2024 - November 5, 2024
- Pengrusakan 44 Baliho Paslon PMA-AFN, Tim Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku - November 5, 2024