Asaberita.com-Medan – Satlantas Polrestabes Medan menegaskan informasi pesan berantai (broadcast) yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif merupakan informasi tidak benar alias hoax.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoax. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi bohong tersebut,“ terang Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul Akbar saat ditanya wartawan, Kamis (27/02/2020).
Adapun isi pesan yang beredar yakni Info Pembuatan SIM Kolektif. Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terimakasih. (mr/asa/has)
- Rutan Labuhan Deli Bungkam Fitnah : “Tak Ada Ruang Bagi Pungli dan Narkoba” – Juli 5, 2025
- DPC Karang Taruna Siabu Gelar Sunatan Massal Gratis, Wujud Nyata Kepedulian Sosial – Juli 5, 2025
- Rayakan HUT ke-19, SSB Patriot Medan Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini: Hendra DS Tekankan Sportivitas dan Kejujuran – Juli 4, 2025