Hoax!!! Info Pesan Broadcast Pembuatan SIM Kolektif di Medsos

Asaberita.com-Medan – Satlantas Polrestabes Medan menegaskan informasi pesan berantai (broadcast) yang beredar di media sosial (Medsos) mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif merupakan informasi tidak benar alias hoax.

Bacaan Lainnya

“Informasi tersebut tidak benar atau hoax. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi bohong tersebut,“ terang Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul Akbar saat ditanya wartawan, Kamis (27/02/2020).

Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul Akbar

Adapun isi pesan yang beredar yakni Info Pembuatan SIM Kolektif. Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:

BACA JUGA :  8 Narapidana Bandar Narkoba Jawa Barat Dikirim ke Nusakambangan

Hari       : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam        : 07.30 s/d  Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terimakasih. (mr/asa/has)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Pemohon SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *