Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

Kader Partai Demokrat Minta AHY Jalankan Putusan Mahkamah Partai

×

Kader Partai Demokrat Minta AHY Jalankan Putusan Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini
Fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Joko Imawan. (foto/msj)
Fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Joko Immawan. (foto/msj)

Asaberita.com – Medan – Pasca dikabulkannya gugatan Hj Meilizar Latif atas Parlaungan Simangunsong di Mahkamah Partai Demokrat, sejumlah Partai Demokrat meminta Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera menjalankan putusan Mahkamah Partai.

“Kita mengapresiasi keputusan Mahkamah Partai. Kita meminta secepatnya AHY sebagai Ketua Umum DPP menjalankan putusan Mahkamah Partai,” kata kader sekaligus Fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Joko Imawan didampingi Anshari Siregar kepada Asaberita.com, di Medan, Selasa (28/07/2020).

Sebelumnya, konflik dua kader democrat itu dimulai dari sengketa perselisihan suara yang diajukan Meilizar Latif ke Mahkamah Partai Demokrat. Perkara tersebut termasuk perkara perselisihan internal partai Nomor 04/PIP-MP/2019. Setelah perjalanan siding yang panjang, akhirnya Mahkamah Partai memberitahukan secara resmi kepada Hj. Meilizar Latif terkait isi Putusan Mahkamah Partai No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 09 Maret 2020 dalam Perkara Perselisihan Internal Partai, antara Hj Meilizar Latif Melawan Parlaungan Simangunsong.

Parlaungan Simangunsong kahirnya, menelan kekecewaan karena Mahkamah Partai Demokrat memenangkan gugatan Hj Meilizar Latif erkait sengketa perselisihan suara. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai tersebut, mengubur impian Parlaungan Simangunsong untuk kembali menduduki kursi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019 – 2024. Sebagaimana diketahui Meilizar Latif dan Parlaungan Simangunsong adalah caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari daerah pemilihan (dapil) Sumut I yang meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan.

BACA JUGA :  5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

“Kami sebagai kader sekaligus fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumut memberikan apresiasi kepada Mahkamah Partai Demokrat, yang telah mengabulkan gugatan Hj Meilizar Latif. Kita terharap Parlaungan Simangunsong dapat menerima putusan itu. Keputusan Mahkamah Partai sudah sesuai aturan yang berlaku, dan kita juga tak lupa memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang telah menolak Gugatan Saudara Parlaungan Simaungsong terhadap Mahkamah Partai dan Hj Meilizar Latif,” kata Joko Imawan.

Joko Imawan mengharapkan kepada Ketua Umum DPP AHY untuk memperoses Putusan Mahkamah Partai Demokrat. “Selaku kader kita memohon kepada AHY segera memproses putusan ini secepatnya, agar PAW segera dilakukan,” kata Joko.

Ketua Umum Aliansi Muda Minang Indonesia (AMMI) Ali Zamar Sikumbang mengatakan kemenangan Meilizar Latif sudah sangat realistis karena dari sejak penetapan hasil KPU yang lalu yang memenangkan Parlaungan Simangunsong tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Kepengurusan JMSI di Madina Terbentuk

“Kami masyarakat minang yang tinggal di Medan mengetahui persis bagaimana kedekatan Meilizar Latif dengan warga Kota Medan dan sangat heran kenapa bisa kalah, Tentu saja atas kehendak Allah swt semua terbuka dan faktanya Mahkamah Partai Demokrat memenangkan, demikian juga di Pengadilan Negeri Medan. Kami mengharapkan agar AHY segera menerbitkan SK pergantian antar waktu untuk melantik ibu meilizat sebagai anggota DPRD Sumut fraksi Partai Demokrat,” kata Ali Zamar.** msj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *