Kasus PHK Sepihak di Kopertais, Mediator Disnaker Sumut Berpihak dan Abaikan UU Ketenagakerjaan

PHK Sepihak
Korban PHK sepihak di Kopertais Wilayah IX Sumut, Roma Rezeki Nasution mengadu ke Ombudsman dan diterima Kepala Keasistenan Penerima dan Verifikasi Laporan, Evi.
PHK Sepihak
Korban PHK sepihak di Kopertais Wilayah IX Sumut, Roma Rezeki Nasution mengadu ke Ombudsman dan diterima Kepala Keasistenan Penerima dan Verifikasi Laporan, Evi.

Asaberita.com, Medan – Proses mediasi kasus PHK sepihak terhadap Roma Rezeki Nasution, pegawai bagian penyajian data di Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara (Sumut) di Disnaker Sumut gagal. Kegagalan itu disebabkan korban PHK mencabut kembali permohonan mediasinya karena mediator dinilai berpihak dan mengabaikan UU Ketenagakerjaan dalam proses mediasi.

Pencabutan kembali permohonan mediasinya di Disnaker Sumut dilakukan Roma Rezeki Nasution, karena dalam proses mediasi yang diadakan pada Rabu (6/10), yang dihadiri Sekretaris Kopertais Wilayah IX Sumut Zulkarnain Nasution dan pelapor, 2 orang mediator dari Disnaker Sumut yakni Simon Tobing SH dan Lemmy Pakpahan SE, malah memihak Kopertais dan menyatakan PHK secara lisan dan tanpa didahului teguran dan surat peringatan itu sudah sah.

Bacaan Lainnya

Kedua mediator juga langsung menyarankan agar Roma menerima keputusan pimpinan Kopertais untuk pemberhentiannya dengan pembayaran 7 bulan gaji yang tertunggak selama ia masih bekerja serta pesangon hanya 1 bulan gaji.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa pendampingnya, Roma pun menolak arahan mediator dan apa yang disimpulkan dalam mediasi itu serta mencabut kembali permohonan mediasinya. Sebab, dalam perhohonan mediasinya Roma meminta agar ia dapat dipekerjakan kembali dan PHK lisan terhadapnya dianggap tidak sah.

Jikapun ia tetap di PHK, ia meminta agar dilakukan secara sah, gajinya yang tertunggak dari Januari hingga September 2021 dibayar dan pesangonnya dibayar 3 kali peraturan ketenagakerjaan.

Kepada wartawan usai pencabutan permohonan mediasi, Hasan Basri selaku kuasa pendamping Roma dalam proses mediasi di Disnaker mengatakan, pihak mediator dalam memediasi kasus PHK sepihak yang dialami Roma telah ‘menabrak’ ketentuan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan dan himbauan pemerintah.

BACA JUGA :  Kapendam I BB: Pengungkapan Pabrikan Pupuk Oplosan Selamatkan Petani dan Hanpangan

“Harusnya mediator sebisa mungkin mencegah terjadinya PHK apalagi di masa pandemi seperti ini. Hal itu sesuai anjuran pemerintah serta ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada ayat 1,2 dan 3. Dimana, sebisa mungkin PHK tidak terjadi, dan jika tidak bisa dihindarkan pemberi kerja harus memberi tahu alasan PHK, dan PHK juga baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan hubungan industrial,” katanya.

Sementara, lanjutnya, pada mediasi tahap awal, mediator langsung mengarahkan agar korban PHK menerima keputusan PHK pemberi kerja, tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan keinginan dan pemenuhan hak-hak korban yang terkena PHK sepihak.

Dikatakan Hasan, Roma telah bekerja di Kopertais Wilayah IX sejak Maret 2019 dan menerima gaji bulanan secara rutin. Kemudian, pada tanggal 2 Juli 2020 SK pengangkatannya sebagai Pegawai Harian Tetap di Kopertais keluar yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut selaku Koordinator Kopertais.

Dijelaskan, Roma diberhentikan secara lisan oleh Zulkarnain selaku Sekretaris Kopertais pada 27 Juli 2021. Itu artinya masa kerjanya sudah 2,5 tahun di kopertais.

Jadi jikapun PHK tidak bisa dihindarkan karena mungkin ia melakukan kesalahan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, ia berhak menerima pesangon 3 bulan gaji, ditambah uang penghargaan dan pengganti hak yang belum dibayarkan, serta gajinya yang tertunggak sejak Januari 2021 sampai proses pemutusan hubungan kerja selesai.

“Itu kalau ia berbuat kesalahan sehingga di PHK. Ini dia tidak berbuat kesalahan sama sekali, dibuktikan ia tidak pernah dapat teguran dari atasan serta surat peringatan. Karenanya ia minta untuk dipekerjakan kembali, dan jika tetap di PHK juga ia minta pesangonnya dibayar 3 x ketentuan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  LAHP Ombudsman: PDAM Tirtanadi Diminta Batalkan Sistem Smartphone Android dalam Pencatatan Meter Pelanggan

Hal itu pula yang menyebabkan Roma menolak menerima arahan mediator Disnaker untuk menerima pembayaran gaji tertunggak 7 bulan sejak Januari – Juli 2021 dan pesangon hanya 1 bulan gaji, karena mediator mengikuti penyampaian Sekretaris Kopertais yang hanya menghitung masa kerja Roma sejak SK pengangkatannya keluar pada 2 Juli 2020.

Hasan juga menyebut, bila hitungannya sejak SK pengangkatan pegawai keluar, artinya masa kerja Roma hanya dihitung 1 tahun 25 hari. Dan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja 1 tahun atau lebih namun belum sampai 2 tahun, pesangonnya 2 bulan upah, bukan 1 bulan seperti arahan mediator.

Mengadu ke Ombudsman

Setelah mencabut kembali permohonan mediasinya di Disnaker, Roma bersama kuasa pendampingnya pun membuat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut agar dapat membantu dan memperantarai permasalahan yang dialaminya.

Kepala Keasistenan Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Evi, yang menerima laporan Roma pada Rabu (6/10) siang, menyampaikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan terlebih dahulu membawanya ke rapat di Ombudsman. (red/irh)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *