Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Pertanyakan Pemberian CSR Bank Sumut Untuk Rehap Kantor Dekranasda

Mangapul
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba
Mangapul
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba.

Asaberita.com, Medan – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumatera Utara (Sumut) Mangapul Purba, mempertanyakan pemberian dana Coorporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut untuk rehabilitasi kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut di Jalan Iskandar Muda Medan.

Menurut Mangapul, pemberian dana CSR Bank Sumut untuk rehap kantor Dekranasda Sumut, berpotensi menyalahi aturan dan bisa menjadi temuan.

Bacaan Lainnya

“Itu bisa menyalahi, apa dasar pemikiran dan dasar hukumnya sehingga dana CSR diberikan untuk pembangunan gedung pemerintah. Harusnya kan dana CSR itu sebagai bantuan bina sosial dan lingkungan kepada masyarakat,” kata Mangapul kepada wartawan, Rabu (17/3), di ruang kerjanya.

Dikatakannya, semangat dari CSR adalah bagaimana kehadiran perusahaan memberi manfaat terhadap masyarakat dengan menyisihkan 2,5 persen laba perusahaan untuk peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan fisik, juga pembinaan sosial.

“Dana CSR itu harusnya diperuntukkan ke masyarakat, sesuai namanya coorporate social responsibility. Kalau dana CSR diberikan untuk rehap gedung Dekranasda yang merupakan milik pemerintah, ganti saja namanya jadi coorporate government responsibility,” ujar Mangapul.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Sumut Bukber dengan Santri Pesantren Al Kautsar Al Akbar

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar menyatakan bahwa CSR yang diberikan ke Dekranasda itu adalah CSR yang dialokasikan pengelolaannya kepada Pemprov Sumut sebagai salah satu pemegang saham terbesar di Bank Sumut.

“Dana CSR yang diberikan untuk rehap gedung Dekranasda sebesar Rp 3,3 miliar, adalah CSR yang dialokasikan pengelolaannya oleh Pemprov Sumut, bikan dari alokasi CSR yang dikelola oleh Bank Sumut,” ujar Syahdan.

Dijelaskannya, berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dana CSR sebesar 2,5 dari laba bersih Bank Sumut, untuk pengelolaannya dibagikan kepada para pemegang saham yang persentasenya disesuaikan dengan penyertaan saham di Bank Sumut.

“Selain Pemprov Sumut, seluruh Pemko dan Pemkab yang menyertakan saham di Bank Sumut juga mendapatkan dana CSR untuk mereka kelola. Kami tidak bisa mencampuri kemana dana CSR yang mereka kelola dialokasilan. Dan untuk CSR ke Pemprov Sumut, leading sectornya itu Disperindag,” kata Syahdan.

Dijelaskan Syahdan, Bank Sumut hanya membayarkan setiap item pekerjaan untuk renovasi Gedung Dekranasda itu per termin, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh konsultan yang ditunjuk agar pekerjaannya tidak mangkrak.

BACA JUGA :  Rahudman Harahap Terima Dukungan dari Majlis Taklim Nurul Iman

“Jadi Pemprov Sumut tidak hanya memberikan CSR nya untuk merehab Gedung Dekranasda saja, yang lain juga ada diberikan CSRnya. Karena Pemprov Sumut itu mendapatkan alokasi dana CSR sekitar 7 miliar lebih,” sebut Syahdan

Mengenai aturan boleh atau tidak memberikan CSR untuk rehap Gedung Dekranasda, Syahdan menegaskan sepanjang anggarannya tidak ditampung oleh APBD boleh saja. Dan Pemprov Sumut nantinya bisa mencatatkan anggarannya bersumber dari dana hibah CSR.

Syahdan pun mengatakan bahwa tak ada yang perlu dipolemikan terkait CSR untuk rehap Gedung Dekranasda Sumut itu. Karena nantinya, gedung itu juga akan diperuntukkan untuk bisa memamerkan dan memasarkan produk-produk UMKM yang juga merupakan binaan dan nasabah Bank Sumut.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *