Asaberita.com, Medan – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (Gempa Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin siang (30/8/2021), meminta kepolisian mengusut sejumlah gudang dan SPBU di Kota Tanjungbalai yang dibangun diduga tidak sesuai aturan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi, massa dari Gempa Sumut membentangkan spanduk dan poster terkait dugaan penyimpangan pembangunan sejumlah gudang dan SPBU di Tanjungbalai yang tidak sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam orasinya, Koordinator aksi Gempa Sumut, Rasyid, menyatakan bahwa berdasar hasil investigasi yang mereka lakukan dan penyampaian sejumlah warga, banyak bangunan berupa gudang dan SPBU di Kota Tanjungbalai yang pembangunannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik UU maupun Perda.
Dalam pernyataan sikap yang ia bacakan, Rasyid menyebut gudang milik AS yang dibangun diatas Daerah Aliran Sungai (DAS). Demikian juga gudang SPR yang didirikan diatas DAS.
“Juga gudang milik Al yang diduga terjadi kecurangan dalam penjualan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, dan SPBU milik At yang dibangun diatas DAS. Kami berharap dan yakin Polda Sumut mampu mengusut adanya dugaan penyimpangan ini,” ujar Rasyid.
Setelah sekitar 20 menit menggelar aksi unjuk rasa, Muhammad Reza Fahlevi selaku Ketua Gempa Sumut kemudian menyampaikan pernyataan sikap mereka kepada perwakilan Polda Sumut yang menemui mereka dan meminta Polda Sumut bisa menindaklanjuti aspirasi mereka.
Kepada pengunjuk rasa, perwakilan Polda Sumut menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan dan ia berjanji akan meneruskan aspirasi itu ke atasannya. Ia juga meminta bila mahasiswa memiliki bukti-bukti terkait hal yang disampaikan agar memberikannya ke Polda Sumut agar penyelidikan dapat segera dilakukan.
Atas permintaan itu, Reza menyampaikan mereka akan segera memberikan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan itu, termasuk adanya surat edaran dari Pemko Tanjungbalai agar para pemilik gudang dan SPBU yang bermasalah agar segera membongkar sendiri bangunannya.
“Tapi edaran dari Pemko Tanjungbalai yang sudah dikeluarkan sejak 02 April 2020 lalu, hingga kini tidak juga diindahkan para pemilik bangunan, sehingga kami menduga ada oknum tertentu yang membekingi mereka,” sebut Reza.
“Keberadaan bangunan gudang dan SPBU diatas DAS, jelas-jelas telah melanggar aturan baik undang-undang maupun Perda Kota Tanjungbalai dan telah merusak ekosistem DAS,” tegas Reza sembari meminta Plt. Walikota Tanjungbalai agar tidak menutup mata terhadap hal ini. (red/irh)
- Kajari Madina Luncurkan Aplikasi “SIKIMAN” untuk Tingkatkan Pelayanan Publik – Juli 3, 2025
- Rangkaian Peringatan HANI 2025, PKS Sumut Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba – Juli 2, 2025
- AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala Dinas PUPR Sumut, Dukung Komitmen Gubernur Bobby untuk Transparansi – Juli 2, 2025