Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Langgar Larangan Mudik, Denda Rp100 Juta dan Setahun Penjara

×

Langgar Larangan Mudik, Denda Rp100 Juta dan Setahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Denda
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin. (Foto: ist)        
Denda
Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin. (Foto: ist)

Asaberita.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara, akan menerapkan sanksi ketat untuk menerapkan peraturan dalam pelaksanaan mudik. Bagi yang langgar larangan mudik, denda Rp100 juta dan setahun penjara bisa dikenakan.

“Polda Sumut akan menerapkan sanksi yang tegas. Bagi yang langgar larangan mudik, denda Rp100 juta dan setahun penjara bisa dikenakan,” kata Kapolda Sumut (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (20/05/2020).

Kapoldasu Martuani Sormin menegaskan, ketentuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik ini, menindaklanjuti dan sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan personel ASN, maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggarnya.

Martuani menegaskan, tindakan Poldasu dalam menindaklanjuti larangan mudik ini dengan menyediakan 25 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumut, agar para pengendara kendaraan dapat diperiksa Rapid Test dan suhu tubuhnya.

BACA JUGA :  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan Tolak Permohonan PKPU PT PP

Selain itu, tambah dia, seluruh personel Poldasu yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD (alat pelindung diri) yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.

“Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran Virus Corona,” jelasnya.

Di samping itu, Martuani menerangkan, telah dilakukan rapat melalui vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan sholat ied, yakni diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

Begitu juga, himbauan Presiden RI menambahkan, budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.

Sementara, dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Martuani menyatakan ada beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Nasib Tragis Dokter Paulus: Tanahnya Diserobot, Malah Jadi Tersangka

Poldasu tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran sembako.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi Covid-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan Covid-19,” pungkasnya. (asp/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *