Penyertaan Modal kepada 4 BUMD Dinilai Belum Penuhi yang Disyaratkan PP 54

Penyertaan Modal BUMD
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Efendi Siregar
Penyertaan Modal BUMD
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Efendi Siregar

Asaberita.com – Medan – Penyertaan modal kepada 4 BUMD di Sumut yang memiliki kinerja buruk, menurut Fraksi PDI Perjuangan sebaiknya dipertimbangkan bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

Pasalnya, penyertaan modal tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 PP Nomor 54 Tahun 2017, kecuali Gubernur Sumatera Utara bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa keempat Perseroda tersebut telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pasal 23 PP 54 Tahun 2017 menyebutkan, pertama, penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah. Ayat dua menyatakan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagai dimaksud ayat satu, dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD”.

Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustad Syahrul Efendi Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/11), terkait penyebab fraksinya menolak dengan tegas penyertaan modal ke 4 BUMD yang berkinerja buruk, dalam pendapat akhir F-PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA JUGA :  Tolak Kenaikan BBM, FPDI-P DPRD Sumut Minta Gubernur Cabut Pergubsu No 1 Tahun 2021

Menurut Ustad Syahrul, semua yang ada di pasal tersebut belum dilakukan oleh BUMD-BUMD itu, maka FPDI Perjuangan menolak penyertaan modal tersebut.

Lebih lanjut, Ustad Syahrul menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak mempersoalkan bila BUMD tersebut melakukan pinjaman modal ke Bank Sumut, karena sesuai dengan Pasal 26 PP 54 Tahun 2017, membolehkan dilakukan peminjaman modal sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.

“Bila penyertaan modal tidak memenuhi ketentuan undang-undang (PP 54 -red), maka bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP itu. Pendapat ini semata-mata didorong oleh keinginan luhur untuk memberdayakan semua BUMD dilingkungan Pemprovsu agar dapat berjalan sesuai dengan koridor bisnis agar bisa memberi keuntungan untuk PAD,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa kebijakan terhadap peminjaman modal yang dilakukan oleh BUMD, tentu menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh direksi untuk bekerja lebih giat dan lebih profesional, serta menghilangkan kesan bahwa pemerintah selalu memanjakan BUMD yang belum memberikan keuntungan kepada PAD.

BACA JUGA :  HUT ke-73 IGTKI- PGRI Tingkat Sumut, Nawal Lubis: Harta Karun Intelektual Bagi Generasi Bangsa

“Lebih jauh sikap memanjakan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa BUMD dijadikan ‘ATM’ oleh oknum terentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya,” imbuh Ustad Syahrul.

Sebagaimana diketahui, hari ini (Jumat, 27/11 -red), DPRD Sumut menggelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda R-APBD TA 2021, yang didalamnya terdapat pembahasan tentang penyertaan modal pada BUMD (Perseroda) PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Dhirga Surya Sumatera Utara, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, dan PT Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara. (asa)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *