Polres Sergai Minta Penundaan Klarifikasi oleh Ombudsman

Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Ombudsman
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Asaberita.com, Medan – Dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Serdang Bedagai (Sergai) tidak hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberi keterangan terkait mengambangnya penanganan kasus pelecehan seks diduga dilakukan Kepala MAN 1 Sergai FN terhadap pegawai honorer YE (28).

“Petugas dari Polres Sergai tadi sudah menelpon ke Ombudsman memberitahu tidak bisa hadir karena situasi PPKM,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/7/2021).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Massa JPKP Demo PN Medan, Berantas Mafia Perkara di Jalan Kuda

Dalam kesempatan itu, pihak Polres juga memohon agar proses klarifikasi dilakukan secara daring zoom meeting. “Tapi, kami tadi sudah memutuskan untuk dijadwal ulang,” jelas Abyadi.

Seyogianya, lanjut Abyadi Siregar, proses klarifikasi kepada Polres Sergai akan dilakukan Kamis (15/7/2021) pukul 13.00 Wib. Akibat penundaan itu, Abyadi belum dapat memastikan jadwal pasti permintaan klarifikasi tersebut. “Nanti kita informasikan bila sudah terjadwal,” katanya kepada wartawan.

Abyadi mengatakan, untuk klarifikasi kepada FN, sang kepala MAN, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan pada Jumat (16/7/21) besok. (has)

Loading

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Ingin Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan Cados BLU UINSU Terang Benderang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *