Tak Ada Saksi Memberatkan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Syahruddin

Sidang Kasus UIN
Kuasa hukum Syahruddin, Kamaluddin Pane menunjukkan bukti penarikan dana oleh KPPN dari Bank Jabar sebesar Rp4,016 miliar sebagai dana retensi dan jaminan dari kontraktor, pada persidangan di PN Medan, Jumat (8/10) sore.
Sidang Kasus UIN
Kuasa hukum Syahruddin, Kamaluddin Pane menunjukkan bukti penarikan dana oleh KPPN dari Bank Jabar sebesar Rp4,016 miliar sebagai dana retensi dan jaminan dari kontraktor, pada persidangan di PN Medan, Jumat (8/10) sore.

Asaberita.com, Medan – Kuasa hukum Syahruddin dari kantor pengacara Kamaluddin Pane & Ranto Sibarani, mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, karena berdasar pakta persidangan dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan dan diperiksa, tidak ada satupun saksi yang memberatkan Syahruddin.

Surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa Syahruddin, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) UIN Sumut, diajukan kuasa hukum kepada majelis hakim yang dipimpin Safril Batubara selaku Hakim Ketua, dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut di Kampus 2, Jalan William Iskandar, Medan Estate, Jumat sore (8/10/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bacaan Lainnya

Selain pertimbangan tidak adanya saksi yang memberatkan kliennya selama persidangan kasus itu, Ranto Sibarani selaku kuasa hukum juga menyebut penangguhan penahanan itu mereka ajukan karena Syahruddin mengidap penyakit paru-paru dan sering jatuh sakit, sehingga butuh perawatan intensif dan perhatian khusus dari keluarganya.

Ketua majelis hakim Syafril Batubara mengatakan akan mendiskusikan dan mempertimbangkan surat penangguhan penahanan terhadap Syahruddin yabg diajukan kuasa hukumnya, dan akan memutuskan apakah menerima atau menolak penangguhan penahanan itu pada sidang hari Senin (11/10).

BACA JUGA :  Pelaku Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP

Sidang Kasus UIN

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut, Leni, menghadirkan 9 orang saksi di persidangan, yakni Bendahara UIN Sumut, Moncot Harahap serta 5 orang saksi dari Dinas Sumber Daya Air selaku tim teknis secara langsung di persidangan.

Sedangkan 3 saksi lainnya yakni Zainal Mustafa dan Ajiwibowo dari PT Kanta Karya Utama (KKU) selaku konsultan Manajemen Konstruksi (MK), serta Ahmad Rivai selaku pengawas kontraktor dari PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Pada persidangan ini, Bendahara UIN Sumut Moncot Harahap menyebutkan dalam kesaksiannya bahwa pembayaran hasil pekerjaan proyek kepada kontraktor baru 91,07% sesuai progres pekerjaan dari nilai proyek sebesar Rp44 miliar lebih. Sebab, masih ada dana sebesar Rp4,016 miliar berada di kas negara dan belum dibayarkan ke kontraktor karena pekerjaan belum selesai. Dana Rp4,016 miliar itu terdiri dari Rp2,016 miliar dana retensi (pemeliharaan) dan Rp2 miliar dana yang disetor kontraktor sebagai jaminan, dan telah dicairkan KPPN.

Kesaksian Moncot Harahap itu sesuai dengan bukti penarikan dana oleh KPPN sebesar Rp4,016 miliar dari Bank Jabar yang disetorkan kontraktor untuk dana retensi dan jaminan, yang diperlihatkan kuasa hukum Syahruddin di persidangan.

“Dengan adanya bukti pencairan dana Rp4,016 miliar oleh KPPN sebagai dana retensi dan jaminan, serta kesaksian bendahara, artinya UIN Sumut belum membayar 100%, melainkan baru 91,07% sesuai progres pekerjaan yang direkomendasikan manajemen konstruksi. Sehingga pihak UIN Sumut tidak melakukan kesalahan dalam proses pembayaran,” kata Kamaluddin Pane selaku PH Syahruddin.

BACA JUGA :  Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Diadili Pekan Depan

Terkait pertanyan majelis hakim dan PH, apakah PPK ada ikut campur atau mempengaruhi bendahara dalam pembayaran pembangunan gedung kuliah terpadu itu ke kontraktor, Moncot Harahap menyatakan tidak ada. Moncot juga mengatakan PPK tidak pernah meminta uang melalui bendahara terkait proyek itu saat menjawab pertanyaan Ranto Sibarani.

Dalam kesaksian lainnya, Zainal Mustafa sebagai Dirut dan Ajiwibowo (tim leader proyek) dari PT KKU selaku MK, memberi kesaksian sama seperti pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Saidurrahman dan Joni Siswoyo.

Menurut Zainal dan Ajiwibowo, progres pekerjaan 91,07% yang menjadi dasar pembayaran termin ke-5 dari pihak UIN Sumut selaku penyedia pekerjaan ke kontraktor adalah hasil penilaian dan rekomendasi mereka.

“Dalam melakukan penilaian progres, kita ada acuannya. Karena setiap item pekerjaan ada bobotnya. Tidak ada interpensi atau yang mempengaruhi kami dalam memberi penilaian progres pekerjaan. Kami lakukan secara profesional karena tim leader yang ditempatkan dalam proyek ini dari PT KKU semuanya tim ahli,” ujar Ajiwibowo, menjawab pertanyaan jaksa Leni.

Usai mendengarkan keterangan seluruh saksi dan tanggapan dari jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (11/10), untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. (has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *