10 Tahun Dipendam, Disnaker Sumut Janji akan Pelajari Lagi dan Selesaikan Sengketa Industrial di PT Starindo Prima

Sengketa Industrial di PT Starindo Prima
10 Tahun Dipendam, Disnaker Sumut Janji akan Pelajari Lagi dan Selesaikan Sengketa Industrial di PT Starindo Prima
Sengketa Industrial di PT Starindo Prima
10 Tahun Dipendam, Disnaker Sumut Janji akan Pelajari Lagi dan Selesaikan Sengketa Industrial di PT Starindo Prima

Asaberita.com, Medan — Setelah 10 tahun kasusnya dipendam dan tak kunjung ada penyelesaian, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) berjanji akan kembali mempelajari dan mencari jalan penyelesaian terbaik atas kasus sengketa industrial di PT Starindo Prima dengan eks karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut Roedy Fahrizal, dalam pertemuan mediasi antara manajemen PT Starindo Prima dengan Muhammad Syahrum MBA selaku pemegang mandat kuasa eks karyawan PT Starindo Prima yang di PHK, pada Kamis (31/8/2023) di ruang rapat Kantor Disnaker Sumut, Jalan Veteran Medan.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pertemuan ini Direktur PT Starindo Prima Ir S Surbakti dan Handoko (humas). Sedangkan Muhammad Syahrum selaku Ketua PC F-SP KAHUT KSPSI AGN atuc Deliserdang selaku pemegang kuasa, didampingi sekretarisnya Ir Adiono dan Sekretaris DPC KSPSI AGN atuc Deliserdang Nanang Ardiansyah Lubis SH.

Turut juga mendampingi Sekretaris DPD KSPSI Sumut Rio Affandi Siregar, M Taufik Hayat (Bendahara DPD KSPSI Sumut), serta sejumlah pengurus DPD KSPSI lainnya yakni Ustad Zulkarnaen, Harianto dan Hasan Basri.

Sedangkan dari Disnaker Sumut selaku mediator hadir Roedy Fahrizal (Kabid PK), Fahlil Dudi (mediator), dan Erlina ST serta Parulian S selaku Pengawas Ketenagakerjaan.

Sesuai undangan dari Disnaker Sumut, pertemuan mediasi ini seyogyanya mengagendakan penyelesaian pembayaran kekurangan upah yang belum dibayar PT Starindo Prima kepada 8 orang eks karyawannya, yang disebut berdasarkan hasil gelar perkara atas kasus ini.

Tetapi, berdasarkan penjelasan M Syahrum serta penjelasan Sekretaris DPD KSPSI AGN atuc Rio Affandi Siregar di pertemuan ini, ternyata apa yang menjadi tuntutan eks karyawan PT Starindo Prima yang terkena PHK, bukankah hanya pembayaran kekurangan upah, tetapi mereka juga menuntut apa yang harusnya menjadi hak mereka yakni pembayaran kekurangan upah lembur, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, pembayaran premi jamsostek serta biaya pengganti perobatan.

“Soal kekurangan pembayaran upah, itu hanya salah satu tuntutan dan ini ada tindak pidananya jika tidak dibayar. Tapi selain itu, perusahaan juga wajib membayar sisa upah lembur, uang pesangon, jamsostek dan pengganti biaya perobatan. Ini adalah hak pekerja yang sudah diatur undang-undang. Dan semua poin-poin ini menjadi satu kesatuan tuntutan. Jadi jika yang akan dibayar itu hanya kekurangan pembayaran upah, kami dari KSPSI dan Federasi KSPSI AGN atuc yang diberi kuasa oleh pekerja untuk menangani kasus ini jelas menolak,” kata Rio Affandi yang bertindak sebagai juru bicara dari KSPSI.

BACA JUGA :  Prof Saidurrahman Sebut Kasus yang Menimpanya Sarat Nuansa Politis Terkait Suksesi Rektor UINSU

Disebutkan, gelar perkara yang dilakukan petugas Disnaker Sumut yang menangani kasus ini pada 31 Januari 2017 lalu, dan dijadikan rujukan pihak Disnaker untuk membebankan PT Starindo Prima hanya membayarkan sisa kekurangan upah pada 8 eks karyawan, menurut Rio, hal itu tidak benar.

Sebab, gelar perkara itu ia nilai cacat hukum, karena pihak pengadu sama sekali tidak diundang saat gelar perkara dilakukan. Demikian juga dengan teradu, berdasar pengakuan Handoko selaku Humas PT Starindo Prima juga tidak diundang saat gelar perkara.

“Jadi karena pengadu yakni kuasa pekerja tidak diundang dan juga teradu tidak diundang saat gelar perkara, maka gelar perkara itu cacat hukum. Gelar perkara itu kami duga hanya permainan dari petugas PPNS Disnaker dengan perusahaan untuk mensetting agar perusahaan hanya membayar kekurangan upah 8 orang eks karyawan. Ini jelas kami tolak,” kata Rio.

Sengketa Industrial di PT Starindo Prima

Selain itu, M Syahrum juga mengatakan sebenarnya ada 9 eks karyawan PT Starindo Prima yang belum sama sekali menerima pembayaran kekurangan upah, kekurangan upah lembur, uang pesangon dan lainnya, bukan 8 orang seperti yang tertera dalam undangan.

“Maaf bapak-bapak sekalian. Ada 1 eks karyawan lagi yang pihak Dinas lupa memasukan namanya, yakni Dani Irawan. Ini tertinggal pak, Dani juga sudah diperiksa dan dia juga membubuhkan tandatangan memberi kuasa ke kami, dan dia belum terima apa-apa dari perusahaan,” kata Syahrum.

M Syahrum kemudian menambahkan, kasus yang sudah berjalan hampir 10 tahun ini sejak 12 November 2013, bermula sejak PT Starindo Prima mem-PHK 200 orang karyawannya, dimana kemudian sebanyak 26 karyawan memberi kuasa pada PC F-SP KAHUT KSPSI Deliserdang untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka mewakili 200 karyawan yang di PHK.

Namun sejalan waktu, ada 191 eks karyawan yang menurut pihak perusahaan telah bersedia menerima pembayaran kekurangan upah dari perusahan dan berhenti menuntut. Bahkan menurut pihak perusahaan, ada 18 eks karyawan yang sebelumnya memberi kuasa ke PC F-SP KAHUT KSPSI Deliserdang kemudian mencabut kuasanya karena sudah menerima pembayaran dari perusahaan.

Menurut Syahrum, pihaknya pernah menanyakan dan meminta bukti dari pihak perusahaan dan Disnaker, apa saja yang sudah dibayarkan pada 191 eks karyawan PT Starindo Prima, tapi tidak dipenuhi. “Kasus ini telah kita laporkan ke mana-mana, ke Polda dan juga telah sampai ke Menteri. Kita sudah pernah aksi di Jakarta untuk menuntut ini, dan kita punya cukup bukti,” kata Syahrum.

Sekretaris PC F-SP KAHUT KSPSI AGN Ir Adiono yang ikut berbicara di pertemuan ini, juga mengatakan bahwa data seperti slip gaji karyawan yang di dalamnya ada keterangan berapa jam lembur dalam sebulan, dan berapa kekurangan upah lembur yang belum dibayar, telah pula mereka serahkan ke petugas PPNS Disnaker Sumut beberapa tahun lalu.

BACA JUGA :  Rahudman Berkomitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

“Berkas-berkas dan bukti-bukti yang kami serahkan sebelumnya, bahkan telah di leges pengadilan untuk membuktikan keabsahannya. Dan dari situ sebenarnya petugas PPNS Disnaker sudah bisa menghitung berapa kekurangan upah dan kekurangan upah lembur yang harus dibayar perusahaan ke eks karyawannya. Sedangkan untuk pesangon, jamsostek dan biaya pengganti perobatan, itu sudah jelas ada aturannya, tinggal dihitung berdasarkan masa kerja. Tapi kenapa ini semua dihilangkan,” ujar Adiono.

Mendengar paparan Rio, M Syahrum dan Adiono, Kabid PK Disnaker Sumut Roedy Fahrizal, mengaku baru mengetahui informasi ini. Sebab menurutnya, sebagai pejabat baru, demikian juga dengan Kadis, informasi yang sampai ke mereka hanya soal kekurangan pembayaran upah.

“Yang sampai ke kita dan juga ke Kadis itu pak, soal kekurangan pembayaran upah pada 8 eks karyawan. Dan Kadis perintahkan ini diselesaikan, makanya kita panggil hari ini para pihak untuk mediasi penyelesaian. Kasus ini kan sudah sangat lama, sudah 10 tahun dan saya serta Pak Kadis pejabat baru. Orang lama yang menangani kasus ini sejak awal sudah pensiun, yang tinggal hanya 1 orang, pak Parulian ini,” kata Roedy Fahrizal.

Karena ternyata yang jadi persoalan bukan hanya masalah pembayaran kekurangan upah, Roedy pun menyatakan pihak Dinas akan kembali mempelajari kasus ini secara utuh berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki kedua belah pihak, serta akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk penyelesaian kasus ini.

“Mohon pihak kuasa pekerja dari Federasi dan Konfederasi SPSI AGN untuk memberikan data dan bukti pendukung yang dibutuhkan dalam kasus ini. Kasus ini tidak dapat kita putus hari ini karena ada tuntutan lain, dan akan kita agendakan pertemuan lanjutan,” ucap Roedy.

Atas hal ini, Rio Affandi dan M Syahrum mengatakan bahwa data dan bukti-bukti itu telah mereka siapkan dan akan langsung diserahkan saat itu juga dalam sebuah bundel.

Mereka pun mengapresiasi Kadisnaker dan Kabid PK yang telah memproses kembali kasus ini. “Ini membahagiakan kamu, setelah 10 tahun penantian akhirnya kasus ini dibuka dan diproses kembali. Kami siap untuk memberikan keterangan dan data-data tambahan yang dibutuhkan untuk penyelesaian kasus ini,” tegas Rio. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *