Scroll untuk baca artikel
#
PolitikSumatera Utara

17 Tahun Berdiri, Kabupaten Padanglawas Belum Miliki Dokumen RTRW

×

17 Tahun Berdiri, Kabupaten Padanglawas Belum Miliki Dokumen RTRW

Sebarkan artikel ini
Padang Lawas Belum Miliki RTRW
17 Tahun Berdiri, Kabupaten Padanglawas Belum Miliki Dokumen RTRW

PADANGLAWAS – Meski sudah berusia 17 tahun, Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) hingga kini belum memiliki dokumen atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akibatnya, pembangunan di wilayah tersebut berjalan tidak terarah dan cenderung liar. Padahal, dokumen RTRW merupakan pondasi utama dalam merancang pembangunan jangka panjang suatu daerah.

“Prihatin melihat kondisi Padanglawas yang sudah 17 tahun berdiri tetapi belum memiliki RTRW,” ujar Elizar Hamonangan Daulay, menanggapi arah pembangunan Padanglawas ke depan.

Elizar, yang merupakan tokoh pemekaran Padanglawas, menekankan bahwa bagaimanapun baiknya program pembangunan direncanakan, pertanyaan pertama yang muncul dari calon investor selalu terkait ketersediaan RTRW. “Apakah ada RTRW? Jika tidak ada, jangan harap investor akan datang,” tegasnya.

Menurut Elizar, RTRW adalah elemen dasar dan sangat fundamental untuk menentukan arah pembangunan daerah. Terutama bagi daerah otonomi baru seperti Padanglawas, penetapan tata ruang menjadi hal yang sangat mendasar. Tata ruang ini harus segera disiapkan sebagai landasan utama dalam menentukan arah dan tata kelola pembangunan di masa depan.

BACA JUGA :  500 Peserta Ikuti Lomba Lari Meriahkan HSN 2023 di Palas

Elizar menambahkan bahwa dokumen RTRW juga menjadi acuan dalam menata dan merancang langkah-langkah pembangunan. Ia mempertanyakan kinerja pemerintah Kabupaten Padanglawas selama 17 tahun terakhir yang belum mampu menyelesaikan RTRW tersebut.

“Mengapa RTRW tidak dianggap penting? Apa yang telah dilakukan pemerintah Padanglawas selama ini?” tanya Elizar.

Sebagai putra daerah, Elizar mengaku prihatin melihat kondisi Padanglawas yang hingga kini belum memiliki RTRW final. “RTRW adalah tolak ukur dalam menjalankan program pembangunan yang sesuai dengan kondisi geografis daerah,” tegasnya.

Terlebih, Kabupaten Padanglawas memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah. Jika dikelola dengan baik, potensi tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Penyesuaian tata ruang untuk kawasan industri, sentra-sentra produksi, dan pusat perekonomian sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Targetkan Layanan Tipe A, Fasilitas RSU Haji Medan Terus Dibangun dan Ditingkatkan

Elizar juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari perencanaan rinci tata ruang. RDTR, sebagai turunan dari RTRW, akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu tertentu.

“Jika RTRW selesai dan disahkan, serta RDTR sebagai turunannya juga tuntas, maka peluang bagi para pengusaha untuk berinvestasi di Padanglawas akan terbuka lebar,” pungkas Elizar. (ABN/gar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *