
Asaberita.com, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perbaikan tahap II bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Sumut.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, pada perbaikan tahap II, sebanyak 18 bacalon DPD RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ada dua orang bacalon tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu, ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS,” kata Herdensi, Sabtu (25/3).
Herdensi mengatakan, untuk 18 bacalon ini akan lanjut mengikuti verifikasi faktual (Verfak) yang akan dimulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Sedangkan untuk bacalon yang TMS tidak ada lagi waktu perbaikan.
“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Sumut sudah terlebih dahulu menyatakan lima bacalon yang memenuhi syarat.
Berikut Daftar Nama-nama Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat Tahap I
1. Muhammad Nuh
2. Faisal Amri
3. Dedi Iskandar batubara.
4. Badikenita Br. Sitepu.
5. Sabam Parsaoran Parulian Manalu.
Berikut Daftar Nama-nama Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat Tahap II
1. Abdillah
2 . Abdon Nababan
3. Albiner Sitompul
4. Andi Junianto Barus
5. Bahrul Ulum Harahap
6. Darwis H. Harahap
7. Emsah Perangin-angin
8. Ikhwaluddin Simatupang
9. Iskandar Sembiring
10. Joko Susilo
11. M. Firman Syah
12 Parlindungan Purba
13 Parulian Siregar
14. Penrad Siagian
15. Rafdinal
16. Rosdiana
17. Samulya Surya Indra
18. Sukadi
Nama-nama bacalon DPD RI TMS
1. M Azmy
2. Adi Wijaya
3. Rafikah Nawary
(red/ws)