19 Kg Sabu, 173 Kg Ganja Serta Ribuan Butir Ekstasi Hasil Sitaan Petugas Polres Deliserdang Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti Narkotika
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dan jajaran dari Satres Narkoba berfoto bersama usai melakukan pemusnanahan barang bukti Narkotika di Mapolresta Deliserdang, Jumat (23/6).
Pemusnahan barang bukti Narkotika
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dan jajaran dari Satres Narkoba berfoto bersama usai melakukan pemusnanahan barang bukti Narkotika di Mapolresta Deliserdang, Jumat (23/6).

Asaberita.com, Deliserdang — Sedikitnya 19,3 kilogram Sabu, 173 kilogram ganja kering dan 9452 butir pil Ekstasi hasil sitaan jajaran Polresta Deliserdang dari sejumlah jaringan penyelundupan narkoba, dimusnahkan.

Penusnahan dilakukan pada Jumat pagi (23/6), sekira pukul 9.00 – 11.30 WIB di halaman Kantor Satres Narkoba Mapolresta Deliserdang. Pemusnahan seluruh barang bukti narkoba itu, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH.

Hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deliserdang, BNN Deliserdang dan pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara, serta Pejabat Utama Polresta Deliserdang.

Selain memusnahkan barang bukti narkotika, 7 orang tersangka yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, juga di hadirkan pada saat pemusnahan barang bukti Narkotika.

Sebelum melakukan pemusnahan, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam paparannya menyebutkan dengan jumlah barang bukti yang di musnahkan itu, dapat diasumsikan telah menyelematkan 1.558.000 jiwa dari pengaruh Narkoba.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 150 Miliar

“Pemusnahan barang bukti yang di sita, sudah mempunyai status hukum yang jelas. Kami menghimbau seluruh masyarakat serta stakeholder agar bisa bekerja sama dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” ucap Perwira Menengah jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas itu.

Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu di uji keasliannya di Labfor. Setelah di uji, barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 19.386,93 gram, ganja kering seberat 172.986 gram dan 9.452 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus, dan airnya kemudian dibuang ke parit di sekitar Mapolresta Deliserdang.

Untuk diketahui, barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 173 Kg, sebelumnya disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang dari sebuah rumah di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat, 19 Mei 2022 lalu.

Dalam pengungkapan itu, selain menyita ratusan kilogram Narkotika jenis Ganja, petugas juga berhasil menangkap 3 orang tersangka, masing-masing bernama Bambang Fransiska alias Tolet (38), Sri Wanti Niya (31) dan Susiyah (44), ketiganya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA :  Ombudsman Dorong UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Pelayanan Publik Untuk Pemasyarakatan Maju

Sedangkan untuk Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg dan 9.452 butir pil Ekstasi, di sita dari Asral alias Acal (32), warga Dusun 3 Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Ia di tangkap di Dusun 3 Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan pada Kamis, 25 Mei 2023 lalu sekira pukul 23.30 WIB, atas pengembangan perkara berinisial AS yang sudah menjalani hukuman. (wie/run)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *