Berkedok Bimtek, Diduga Terjadi Penyalahgunaan Dana Desa Secara Masif di Padanglawas 

Penyalahgunaan Dana Desa di Padanglawas
Ketua DPD AMPI Kabupaten Padanglawas, Mardan Hanafi, SH, MH. 
Penyalahgunaan Dana Desa di Padanglawas
Ketua DPD AMPI Kabupaten Padanglawas, Mardan Hanafi, SH, MH.

Asaberita.com, Padanglawas — Dana desa selalu jadi incaran pihak pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi ataupun kelompoknya. Seperti halnya yang diduga terjadi di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Dengan kedok Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa, puluhan miliar Dana Desa yang bersumber dari 303 Desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Padanglawas, diduga telah diselewengkan atau tidak tepat sasaran penggunaannya.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, dugaan penyelewengan Dana Desa di Padanglawas, terjadi secara massif dan terstruktur dengan alasan kegiatan Bimtek ke luar daerah.

Ketua DPD AMPI Kabupaten Padanglawas, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH, setidaknya memperkirakan bahwa Dana Desa yang telah dihabiskan untuk kegiatan Bimtek luar daerah itu sedikitnya mencapai Rp 90 miliar lebih yang berasal dari 303 desa, dimana setiap desa telah mengeluarkan dana ratusan juta dari Dana Desa untuk kegiatan itu.

BACA JUGA :  Banjir Melanda Padanglawas, 6 Jembatan Rusak dan Hanyut

“Kami melihat kegiatan Bimtek ke luar kota itu yang dikelola oleh lembaga tertentu, sebagai modus untuk secara massif menghabiskan dana desa hingga puluhan miliar,” kata Mardan di Sibuhuan, Jumat (23/6).

Mardan mengatakan, hal itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasakan dana desa tidak memberikan manfaat apa-apa bagi desa.

Karena belanja dana desa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak menyentuh terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Bahkan terkesan dimanfaatkan untuk berfoya-foya yang bekerjasama dengan instansi terkait dengan berkedok pelatihan.

“Masyarakat sudah lama mengeluh dan muak terkait penggunaan dana desa yang tidak membawa manfaat,” kata Mardan.

Mardan menambahkan, bahwa dugaan potensi penyelewengan dana desa berkedok Bimtek atau pelatihan itu diduga melanggar prosedur formil, sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96/2017 tentang Tata Kerja Sama Desa dibidang Pemerintahan Desa.

Selain itu, diduga tidak adanya LPJ yang memenuhi aturan dan standar pelaporan keuangan sebagai laporan pemerintahan desa untuk kegiatan Bimtek.

Bahkan kata Mardan, diduga terjadi mark up biaya kegiatan karena tidak merujuk pada aturan penetapan harga barang dan jasa.

BACA JUGA :  HIPMI Padanglawas Berharap Pj Bupati Edy Junaedi Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Hingga biaya per pelatihan menjadi fluktuatif dan terkesan ditetapkan suka-suka penyelenggara tanpa mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan dana desa yang juga uang negara.

Apalagi, ada dugaan keterlibatan oknum institusi negara dalam memastikan terselenggaranya Bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan tersebut.

“Sehingga kuat dugaan potensi penggelapan pajak negara yang dibebankan secara aturan pada penyediaan barang dan jasa pada pemerintahan desa,” tegas Mardan.

Untuk itu ia meminta kepada pihak Kementerian Desa, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan agar anggaran dana desa tidak disalah gunakan. (red/gar)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *