Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kemenkum: PMI yang Sah di Bawah Pimpinan JK

badge-check

Kemenkum: PMI yang Sah di Bawah Pimpinan JK Perbesar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan hasil verifikasi Kemenkum menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

Ia mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden Indonesia ini.

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

AKHIRI ISU DUALISME
Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.

“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum.*

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

9 Okt 2026 - 16:11 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

9 Okt 2026 - 16:04 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Pengukuhan Forum Alumni UINSU: Saat 82 Ribu Lulusan Dipanggil Pulang untuk Almamater

7 Okt 2026 - 12:26 WIB

Pengukuhan Forum Alumni UINSU: Saat 82 Ribu Lulusan Dipanggil Pulang untuk Almamater

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Okt 2026 - 08:26 WIB

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Sedang Hot Nasional