Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Lindungi Tanah Adat Sebelum Terlambat, DPR Dukung Langkah ATR/BPN Amankan Hak Ulayat di Kalsel

badge-check

Lindungi Tanah Adat Sebelum Terlambat, DPR Dukung Langkah ATR/BPN Amankan Hak Ulayat di Kalsel Perbesar

Lindungi Tanah Adat Sebelum Terlambat, DPR Dukung Langkah ATR/BPN Amankan Hak Ulayat di Kalsel

BANJARBARU – Di tengah masifnya ekspansi ekonomi dan proyek pembangunan nasional, pengamanan tanah ulayat masyarakat adat menjadi semakin mendesak. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan pentingnya negara hadir sejak dini dalam memberikan pengakuan hukum dan perlindungan terhadap tanah adat, sebelum konflik muncul ke permukaan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

“Kalau sejak awal kita sudah bisa identifikasi dan daftarkan tanah ulayat, maka potensi konflik karena pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa dicegah. Negara hadir bukan setelah masalah meledak, tapi dari hulu,” tegas Rifqi.

Rifqi menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid, yang dinilai progresif dalam melakukan identifikasi dan pemetaan tanah ulayat.

Hingga saat ini, empat wilayah di Kalimantan Selatan telah tercatat memiliki tanah ulayat yang teridentifikasi dan dipetakan: Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Namun demikian, Rifqi menyebut angka ini kemungkinan masih jauh dari jumlah sebenarnya. “Saya yakin masih banyak wilayah lain yang memiliki tanah ulayat, tapi belum teridentifikasi. Karena itu, kepala daerah dan DPRD harus ikut ambil bagian,” serunya.

Menurut Rifqi, isu tanah adat biasanya muncul di daerah-daerah dengan sumber daya alam melimpah, sehingga sering menjadi incaran berbagai pihak. Tanpa identifikasi dan perlindungan hukum, masyarakat adat bisa tersisih dari tanah leluhurnya.

“Kalau kita abaikan, maka yang terjadi adalah konflik berkepanjangan, kriminalisasi warga adat, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan langkah awal penting dalam membangun kerangka hukum yang melindungi tanah ulayat dari ketidakpastian, sekaligus menempatkan masyarakat adat sebagai bagian sah dari sistem agraria nasional.

(ABN/REL)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

26 Okt 2026 - 16:13 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

26 Okt 2026 - 15:25 WIB

Kantah Toba Terima Kunjungan Balai POM, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

25 Okt 2026 - 13:13 WIB

UMSU Borong Dua Penghargaan Abdidaya Ormawa 2026 di Makassar

Yudha Putra Taekwondo Championship 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembuktian Atlet Muda Berprestasi

24 Okt 2026 - 20:16 WIB

Yudha Putra Taekwondo Championship 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembuktian Atlet Muda Berprestasi

Polres Binjai dan BNNK Tertibkan 12 Lokasi Sarang Narkoba, 10 Gubuk Dirobohkan

24 Okt 2026 - 20:06 WIB

Polres Binjai dan BNNK Tertibkan 12 Lokasi Sarang Narkoba, 10 Gubuk Dirobohkan
Sedang Hot Nasional