Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Layanan Peralihan Hak Tanah Kini Digital: Birokrasi Dipangkas, Keamanan dan Kepercayaan Publik Ditingkatkan

badge-check

layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik, Perbesar

layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik,

JAKARTA – Dunia pertanahan di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik, sebuah langkah besar dalam mewujudkan birokrasi modern yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik manipulasi.

Dengan sistem digital ini, transaksi peralihan hak atas tanah kini bisa dilakukan secara end-to-end, dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat digital yang dapat dilacak sepenuhnya dalam sistem.

“Semua tercatat dalam sistem informasi pertanahan. Ini bukan hanya efisien, tapi juga memperkuat akuntabilitas dan menutup celah penyimpangan,” tegas Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, saat peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Jumat (01/08/2025).

Hingga awal Agustus 2025, 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menjalankan layanan ini, termasuk empat wilayah terbaru di DKI Jakarta: Jakarta Barat, Selatan, Utara, dan Timur. Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dulu mengadopsi sistem ini, menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan cakupan layanan peralihan hak tanah elektronik paling lengkap.

Menurut Kapusdatin, manfaatnya terasa langsung. “Proses peralihan bisa lebih cepat 30% dibanding layanan manual. Infrastruktur dan kesiapan data menjadi kunci utama,” jelasnya.

Dalam peluncuran tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara BPN, masyarakat, dan PPAT sebagai mitra utama dalam layanan pertanahan.

“Layanan ini tidak bisa jalan sendiri. PPAT adalah pintu masuknya, BPN yang memproses, dan masyarakat yang merasakan manfaatnya. Maka kolaborasi adalah mutlak,” ujar Alen.

Ia juga berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian ATR/BPN yang selama ini kerap mendapat sorotan terkait lambannya birokrasi dan potensi penyimpangan.

Digitalisasi ini bukan sekadar pemangkasan prosedur, melainkan bagian dari reformasi menyeluruh di sektor pertanahan, yang telah lama ditandai dengan kompleksitas dan tumpang tindih kewenangan.

“Dengan sistem digital, publik dapat melihat langsung rekam jejak transaksi tanah mereka. Transparan, efisien, dan aman, itulah yang kita kejar,” ujar Kapusdatin.

Hadir dalam peluncuran ini antara lain Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian, sejumlah pejabat administrator dari Kanwil BPN DKI Jakarta, serta Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, yang menyatakan dukungan penuh terhadap sistem baru ini.

(ABN/REL)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

28 Okt 2026 - 14:17 WIB

Aktivis 98 Apresiasi Kritik Dino Patti Djalal soal MSCI, Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi Pasar Modal

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

28 Okt 2026 - 13:59 WIB

Wali Kota Binjai Serukan Pemuda Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Bangsa

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

28 Okt 2026 - 13:32 WIB

Wamen Ossy Ajak Kolaborasi para Arsitek untuk Wujudkan Visi Kota 2045

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

28 Okt 2026 - 11:48 WIB

Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

27 Okt 2026 - 17:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih
Sedang Hot Nasional