Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Simpan Sabu Dalam Bola Lampu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

badge-check

Simpan Sabu Dalam Bola Lampu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai Perbesar

Simpan Sabu Dalam Bola Lampu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

 

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial AP (22), yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Jalan MT. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (15/10/2025) pukul 19.15 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pemuda mencurigakan tengah menggenggam sebuah bola lampu berwarna putih. Menyadari kehadiran petugas, pemuda tersebut tiba-tiba membuang bola lampu ke pinggir jalan dan mencoba melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pria tersebut.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama AP (22), warga Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara. Saat dimintai keterangan, AP mengakui bahwa bola lampu yang dibuangnya digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali bola lampu tersebut dan membukanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam bola lampu ditemukan:

  • 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,95 gram
  • 2 (dua) bungkus plastik klip kosong
  • 2 (dua) lembar tisu berwarna putih
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih
  • Uang tunai sebesar Rp120.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba
  • 1 (satu) buah bola lampu putih sebagai tempat penyimpanan narkotika

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Polres Binjai mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan efektif,” ujar AKP Junaidi.

(ABN/Qhusyai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

12 Sep 2026 - 14:49 WIB

Camat Linggabayu Turun Tangan Bersihkan Batang Kayu yang Tutup Jalan Desa Sikumbu

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

10 Sep 2026 - 19:42 WIB

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal
Trending di Peristiwa
<div class="sponsor-area" style="position:absolute; left:-9999px;" dewi111
spbu77
tokyo777
gasing77
betonklik
emon777
emon777