Menu

Otomatis
Breaking News

Sumatera Utara

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

badge-check

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan Perbesar

Ketua KPID Sumut Diduga Langgar Etika PKPI No. 1/2024, Seleksi Dirut PUD Pasar Medan Jadi Sorotan

MEDAN — Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir. Dari total 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini segera mengumumkan hasil final.

Namun, dinamika seleksi tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang melibatkan salah satu peserta, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.

Praktisi hukum Kota Medan, H. Ari SH, kepada wartawan, Senin (17/11/2025), menilai bahwa keikutsertaan Anggia yang tercatat sebagai peserta dengan nomor registrasi 009 diduga bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia. Regulasi tersebut mengatur prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, terutama sebagaimana tercantum dalam Bab VI.

Ari menjelaskan, setidaknya terdapat dua prinsip etika yang diduga dilanggar:

1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan

Anggota KPI—terlebih seorang ketua—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di lembaga penyiaran dibandingkan kepentingan lainnya. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan eksternal dinilai berpotensi mengganggu independensi, serta menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan tugas di KPID Sumut.

Ari menambahkan, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kelalaian Ketua KPID Sumut dalam menjalankan tanggung jawab strategis, termasuk proses seleksi anggota komisioner KPID Sumut yang baru.

2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:

  • Selama mengikuti seleksi di lembaga negara lain, aktivitas dan fungsi Anggia sebagai Ketua KPID Sumut berpotensi tidak berjalan optimal.
  • Anggota KPI diwajibkan menjaga citra dan kehormatan lembaga. Mengikuti seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi ketidakpantasan serta mencederai marwah lembaga KPI.

Ari menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etika telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024. KPI diwajibkan membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan susunan unsur yang melibatkan DPRD Sumut, pemerintah daerah, masyarakat penyiaran, dan akademisi. Tim tersebut diberi waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada KPI.

Setelah menerima rekomendasi, KPI wajib menindaklanjutinya melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi bila pelanggaran terbukti.

Melihat ketentuan yang rinci dan jelas, publik serta pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi, menjaga integritas lembaga, dan menguji kebenaran dugaan pelanggaran.

“Jika terbukti, Anggia Ramadhan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas H. Ari SH.

Sementara itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025) belum memberikan jawaban.

(ABN/avid)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

11 Sep 2026 - 14:21 WIB

ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

10 Sep 2026 - 19:42 WIB

DPRD Sumut Dorong Perda Ekonomi Hijau, PRKBI Diprioritaskan dalam APBD 2027

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

10 Sep 2026 - 19:00 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

10 Sep 2026 - 18:49 WIB

Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

10 Sep 2026 - 06:23 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Sedang Hot Nasional