Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Aksi Senyap Tim Gabungan TNI Gagalkan Dugaan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Truk Bermuatan Puluhan Gelondong Digiring ke Polda Sumut

badge-check

Aksi Senyap Tim Gabungan TNI Gagalkan Dugaan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Truk Bermuatan Puluhan Gelondong Digiring ke Polda Sumut Perbesar

Aksi Senyap Tim Gabungan TNI Gagalkan Dugaan Pengiriman Kayu Ilegal, Dua Truk Bermuatan Puluhan Gelondong Digiring ke Polda Sumut

 

DAIRI – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB) bersama Satuan Tugas Intelijen Strategis (Satgas Intelstrat) BAIS TNI berhasil mengamankan dua unit truk Colt Diesel yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/26) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan BKI E Deninteldam I/BB, Kapten Arh Riyanto, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua unit truk Colt Diesel berwarna kuning yang kerap melintas di kawasan tersebut.

Kedua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Dari hasil pengintaian, petugas menemukan kedua truk sedang melintas di Desa Lae Hole dengan tujuan menuju wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sekitar pukul 01.20 WIB, tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, para pengemudi mengakui bahwa muatan yang dibawa berupa kayu gelondongan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sekitar 30 batang kayu gelondongan dengan panjang rata-rata ±4,8 meter yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para pengemudi, kayu tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial S.T, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Usai proses pengamanan di lokasi, tim gabungan membawa kedua pengemudi beserta barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Selanjutnya, para pengemudi dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak berwenang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelestarian lingkungan serta pemberantasan praktik pembalakan liar yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan merugikan negara.

“Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sumut guna mengungkap asal-usul kayu, jaringan pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut,” demikian keterangan yang dihimpun dari tim di lapangan.

(ABN/Qhusyai)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

6 Nov 2026 - 13:31 WIB

Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

6 Nov 2026 - 13:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Forkopimcam Siabu Kompak Dampingi Bupati Serahkan 34 Alsintan kepada Enam Brigade Pangan

6 Nov 2026 - 07:36 WIB

Forkopimcam Siabu Kompak Dampingi Bupati Serahkan 34 Alsintan kepada Enam Brigade Pangan

HUT ke-65 Bank Sumut di Sinunukan Disambut Antusias Masyarakat, Foorkopincam Berikan Apresiasi

6 Nov 2026 - 07:25 WIB

HUT ke-65 Bank Sumut di Sinunukan Disambut Antusias Masyarakat, Foorkopincam Berikan Apresiasi

Gercep Gulung Pengedar Sabu 119 Gram, Polres Labusel Didukung Perluas Edukasi ke Desa-Desa

5 Nov 2026 - 20:57 WIB

Gercep Gulung Pengedar Sabu 119 Gram, Polres Labusel Didukung Perluas Edukasi ke Desa-Desa
Sedang Hot Hukum