Sengketa penertiban bangunan di areal kawasan hutan lindung pesisir Sumatera Utara mencerminkan persoalan mendasar yang kerap terjadi dalam tata kelola agraria nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi turunannya, kewenangan pengelolaan, pengawasan, dan tindakan hukum di kawasan hutan berada di bawah ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polisi Kehutanan (Polhut), bukan sepenuhnya kewenangan eksekusi Pemkab melalui Satpol PP tanpa adanya penyerahan atau koordinasi teknis yang sah.
Di sisi lain, penguasaan lahan oleh warga yang telah berlangsung puluhan hingga ratusan tahun secara sosial-budaya menuntut pendekatan restorative justice serta skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Perhutanan Sosial. Penertiban berdalih ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering kali memicu kontroversi hukum, mengingat Pemda secara regulatif tidak dapat menerbitkan izin PBG untuk bangunan kediaman masyarakat di dalam zonasi hutan lindung sebelum adanya perubahan status kawasan melalui Keputusan Menteri LHK.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi belum menerima konfirmasi resmi maupun pernyataan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, manajemen PT Tun Sewindu, serta Polda Sumatera Utara terkait dasar hukum eksekusi lahan dan progres tindak lanjut atas laporan tersebut.
Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.






















