BINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, A.W., S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Minggu (1/11/26).
Kapolres Binjai menjelaskan, pengungkapan empat perkara tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Binjai bersama jajaran Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan kekerasan.
“Dari empat perkara yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku. Dalam proses penanganannya, kami juga memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas AKBP R. Bimo Moernanda.
Adapun rincian pengungkapan empat perkara tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/X/2026, petugas mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5764 AJH yang terjadi di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial HR (22), DPS (16), RAG (18), dan FG (17) pada Kamis (29/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF.
Pada perkara kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/X/2026, petugas mengungkap pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi BK 4792 RBS yang terjadi di depan SMP Negeri 1, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang terduga pelaku berinisial GAT (15), SH (16), dan FA (15) diamankan petugas di kawasan Perumahan DL. Sitorus, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/V/2026, Satreskrim Polres Binjai mengungkap perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Masjid Nurul Yaqin, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AL (15) di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dan A (15) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, perkara keempat merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor yang terjadi di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/X/2026 tanggal 27 Oktober 2026. Dalam pengungkapannya, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RA (21) dan SR (17).
Pengungkapan empat perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Binjai mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ABN/Qhusyai)




















