Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

badge-check

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah Perbesar

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

 

JAKARTA – Hingga Oktober 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang totalnya mencapai 159.662 bidang dengan luas 22.966,62 hektare. Dalam periode dua tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan konsolidasi tanah untuk penataan kawasan di sejumlah lokasi.

“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Arief Muliawan, di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Konsolidasi tanah dilakukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Program tersebut menjadi salah satu langkah yang difokuskan Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan penataan kawasan yang lebih terencana.

“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelas Arief Muliawan.

Capaian konsolidasi tanah tersebut terdiri atas 3.913 bidang di 26 lokasi pada periode Oktober 2024-Oktober 2025, dengan realisasi 85,75%. Sementara itu, pada periode Oktober 2025-Oktober 2026, konsolidasi tanah mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi, dengan realisasi 79,62%.

Melalui dua lingkup, yakni pengadaan tanah dan konsolidasi tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan peran dalam menyediakan tanah bagi pembangunan infrastruktur sekaligus menata kawasan sesuai dengan RTR. Keduanya menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan pembangunan tetap sustainable.

(ABN/REL)

Tinggalkan Balasan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

22 Okt 2026 - 16:13 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

20 Okt 2026 - 10:50 WIB

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

19 Okt 2026 - 18:02 WIB

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Data Pertanahan Kantah Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

17 Okt 2026 - 18:49 WIB

Data Pertanahan Kantah Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

16 Okt 2026 - 15:11 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Sedang Hot Nasional