29.069 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Diminta Segera Siapkan Pemberkasan

Lulus Seleksi Kemenag
29.069 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Lulus Seleksi Kemenag
29.069 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Diminta Segera Siapkan Pemberkasan

Asaberita.com, Jakarta — Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

Dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Sekjen Kemenag yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar Ali mengumumkan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” ujar Nizar di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. “Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing,” terang Nizar.

BACA JUGA :  Tuan Guru Batak Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuan Tertutup dengan Capres Anies Baswedan

Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

“Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut,” ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. “Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” tandas Nurudin.

BACA JUGA :  GDKK Dukung Tindakan Tegas Polri Untuk Ciptakan Keamanan dan Kondusifitas

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” sambungnya.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.(red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *