Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

3.114 Dosen Tetap Bukan PNS Belum Tersertifikasi

×

3.114 Dosen Tetap Bukan PNS Belum Tersertifikasi

Sebarkan artikel ini
Rapet Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis Kemenag RI. (foto/msj)
Rapet Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis Kemenag RI. (foto/msj)

Asaberita.com – Jakarta – Sebanyak 3.114 dosen dari total 3.402 dosen tetap bukan PNS yang tersebar di sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi dosen.

“Sampai Tahun 2020 ini, baru 288 dosen yang mendapat sertifikasi. Kendala utama dosen tetap bukan PNS itu adalah tidak tersertifikasi, jenjang karir/status dan pemenuhan hak sertifikasi serta pemenuhan berbagai tunjangan dari anggaran,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI Muhammad Ali Ramadhani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/08/2020).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI H Yandri Susanto dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI dihadiri 11 Rektor se-PTKIN di Indonesia dan Dirjen Pendis Kemenag RI Muhammad Ali Ramadhani.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: Tekan Angka Korupsi, Pola Penuntutan JPU pada Koruptor Harus Diperberat

Menurut Muhammad Ali Ramdhani, salah satu upaya yang ditempuh untuk mendorong perubahan status dosen tetap bukan PNS menjadi pegawai pemerintah dengan cara perjanjian kerja.

Pemerintah kata dia, telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2019. Perubahan status ini dapat dilakukan dengan cara komunikasi dengan sejumlah stakeholder untuk penyesuaian terhadap ketentuan yang termaktub dalam PP No 49 Tahun 2018.

Jadi lanjut dia, komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait tetap kami lakukan untuk mempercepat perubahan ini. Bahkan, Kemenpan telah meminta nama-nama  dosen tetap tidak PNS kepada Kemenag RI untuk mengikuti ujian PPPK yang mekanismenya melalui pengusulan pimpinan PTKIN.

“Guna memperkuat dorongan ini, kita butuh dorongan para wakil rakyat kita untuk mempercepat proses aturan itu.” kata Ali Ramdhani.

BACA JUGA :  Budiman Sudjatmiko: Tugas Negara, Kita Butuh Persatuan dan Kemandirian Bangsa

Dirjen Pendis Kemenag RI juga tidak membantah kendala percepatan aturan itu jika direkrut dosen tetap tidak PNS adalah persoalan anggaran. Karenanya, kata dia, penyediaan anggaran adalah hal yang mutlak guna memenuhi kebutuhan itu. ** msj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *