Scroll untuk baca artikel
#
Sumatera Utara

5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

×

5 Kantor Pertanahan di Sumut Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com-Medan — Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten/Kota. Survei tersebut dilakukan pada Juli-Agustus 2019.

Hasilnya 5 Kantor Pertanahan masuk zona merah dan 8 Kantor Pertanahan masuk zona kuning.

Untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona merah antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun.

Sedangkan Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning antara lain Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.

“Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, Selasa (4/2/2020).

Turut hadir dalam kesempatan 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menyayangkan, dari 13 Kantor Pertanahan yang disurvei Ombudsman, tapi tidak ada yang memperoleh zona hijau. Lantas ia membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan k,epolisian.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Pematangsiantar Jalin Kerjasama dalam Penataan Kelembagaan Penerima Akses Reforma Agraria

“Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah,” bebernya.

Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan.

“Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei,” paparnya.

Jadi Koreksi


Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi.

“Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki,” ujarnya.

Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk. Mengingat volume pekerjaan yang tinggi. “Ternyata tidak ikut di survei,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Simalungun Raih Peringkat Pertama Tiga Kategori Penghargaan Utama dari KPPN

Terkait penilaian tersebut, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah. Dan perubahan itu harus dilakukan mulai dari hal yang terkecil.

Kepala BPN, ini menjadi koreksi dan PR kami, kita coba perbaiki, dan hasil survei Ombudsman tanpa diketahui oleh kita.

“Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil. Padahal yang kecil itu bisa menjadi besar apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia),” bilangnya. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *