PeristiwaSumatera Utara

Ketua KSPSI AGN Temui Kadisnaker Sumut, Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan

×

Ketua KSPSI AGN Temui Kadisnaker Sumut, Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan
Ketua KSPSI AGN Temui Kadisnaker Sumut, Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan
Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan
Ketua KSPSI AGN Temui Kadisnaker Sumut, Diskusikan Masalah Ketenagakerjaan

Asaberita.com, Medan — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Ghani Nuwawea (KSPSI AGN) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Muhammad Yusuf, menemui Kadisnaker Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi untuk mendiskusikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumut.

Kunjungan TM Yusuf yang didampingi Sekretarisnya Rio Affandi Siregar, Ketua FSP KHUT Syahrum dan Ketua FSP PPMI KSPSI AGN Harianto, disambut hangat oleh Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis di ruang kerjanya, Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No.143 Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, pada Senin (14/8) kemarin.

Banyak hal yang dibicarakan dalam diskusi santai dan penuh keakraban antara pengurus KSPSI AGN Sumut dengan Kadisnaker Sumut selama sekitar lebih dari satu jam, dengan topik utama masalah ketenagakerjaan di Sumut.

TM Yusuf mengawali perbincangan seputar topik yang saat ini sedang hangat yakni masalah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang banyak mendapat penolakan dari kaum buruh/pekerja, karena UU ini dianggap banyak merugikan hak-hak buruh. Selain itu, Yusuf juga mempertanyakan terkait sengketa perburuhan yang banyak terjadi di Sumut.

Atas pertanyaan itu, Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis menyatakan, selaku pemerintah, Disnaker Sumut telah berupaya agar hubungan kerja, hubungan industrial yang berlangsung di Sumut dapat berjalan dengan baik. Sebab antara pengusaha dan pekerja sebenarnya adalah mitra yang saling membutuhkan satu sama lain.

BACA JUGA :  Pengukuran Tanah Program PTSL: Kantah Simalungun Berkomitmen Wujudkan Kepastian Hukum Agraria

“Selaku pemerintah, kita mengupayakan agar semua perusahaan yang ada di Sumut dapat mematuhi UU Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan harus memenuhi apa-apa yang menjadi hak buruh/pekerja, dan buruh/pekerja juga tahu apa yang menjadi kewajibannya di perusahaan, agar hubungan kerja bisa berjalan dengan baik dan produktifitas meningkat,” kata Abdul Haris.

Terkait sengketa hubungan industrial, Abdul Haris menyebut bahwa pada tahap awal Disnaker mendorong agar sengketa yang terjadi dapat diselesaikan secara bipartit, pengusaha dan pekerja bertemu mencari penyelesaian terbaik.

“Tapi bila sengketa berlanjut, maka kita akan memediasi pertemuan secara tripartit. Dan banyak kasus sengketa hubungan industrial yang tak dapat diselesaikan secara bipartit kita sekesaikan secara tripartit,” jelasnya.

Sedangkan menyangkut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Abdul Haris menyatakan bahwa lahirnya UU itu adalah dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan UU Ketenagakerjaan yang ada sebelumnya.

“Di sisi lain melalui UU Cipta Kerja ini, kita ingin mengundang investor sebanyak-banyaknya datang berinvestasi di Indonesia agar peluang atau lapangan pekerjaan semakin terbuka lebar, agar jumlah penganggur kita bisa berkurang secara signifikan.

“UU Cipta Kerja itu pada dasarnya untuk melindungi hak-hak buruh, agar perusahaan yang mempekerjakan buruh tidak berlaku semena-mena. Ada aturannya. UU ini juga dimaksudkan untuk membuka lapangan kerja baru, mendorong investasi masuk dengan adanya kemudahan perizinan,” jelas Abdul Haris.

Namun demikian, ia tak menampik serta tak bisa menyalahkan buruh/pekerja yabg menganggap UU ini merugikan hak-hak mereka dan melakukan penolakan. “Sebagai pemerintah kita tentu menerima semua keluhan dan masukan baik dari serikat buruh/serikat pekerja maupun dari pengusaha serta mendokumentasikannya untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Karena UU ini lahirkan atas kesepakatan pemerintah dan DPR,” katanya.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Dorong Percepatan Penyesuaian Pengelolaan Hutan dengan Peraturan Baru

Karena itu, Abdul Haris mempersilahkan jika ada keluhan atau ada yang ingin disampaikan serikat buruh/serikat pekerja untuk datang ke Kantor Disnaker Sumut. “Jika ada keluhan, apapun itu, silahkan datang, tak perlu harus aksi demo, kita berdialog, kita diskusikan apa solusinya, sebab kita kan bermitra,” ajaknya.

Dari pantauan wartawan, dialog antara Ketua KSPSI AGN TM Yusuf dengan Kadisnaker Sumut berlangsung dengan penuh keakraban. Keduanya saling memberi saran dan masukan terkait masalah ketenagarjaan dan terkait serikat buruh/serikat pekerja di Sumut. Terlihat keduanya sama-sama memiliki visi yang sangat baik terhadap kepentingan kaum buruh/pekerja. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *