
Asaberita.com, Padanglawas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padanglawas Provinsi Sumatera Utara akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait penetapan jadwal pengusulan pemberhentian Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Ketua DPRD Padanglawas Amran Pikal Siregar ketika dijumpai mengatakan, pada Selasa (6/2), Banmus DPRD akan menggelar rapat untuk penetapan jadwal rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ahmad Zarnawi dari Plt Bupati Padanglawas.
“Undangan rapat Banmus sudah disampaikan kepada rekan rekan anggota dewan untuk rapat Banmus besok,” kata Amran Pikal, Senin (5/2).
Dijelaskan dia, usulan pemberhentian itu berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara nomor: 100.1.2/1236 ter tanggal 5 Februari 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Padanglawas itu kata Amran Pikal, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, diumumkan pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.
“Setelah diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” sebut Amran.
Usulan ini, kata Amran, untuk jabatan bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD akan menggelar rapat Banmus untuk penetapan jadwal paripurna pimpinan DPRD usulan pemberhentian Bupati non akrif maupun Plt Bupati,” kata Amran.
Selanjutnya usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. (red/gar)