Asaberita.com, Medan – Praktisi hukum Kamaluddin Pane, SH, MH, mengkritik rencana hak angket yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 03 dalam konteks pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Menurut Pane, permintaan tersebut terlihat tidak proporsional dan aneh mengingat sifat pemilihan serentak nasional yang melibatkan berbagai pihak dan telah diawasi secara ketat oleh lembaga terkait.
“Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, yang melibatkan pemilihan anggota legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan presiden. Maka jadi aneh kalau hanya pemilihan presiden yang menjadi fokus permintaan hak angket karena dinilai terjadi kecurangan,” ujar Kabid Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut ini, Selasa (27/2) di Medan.
Pane menyoroti bahwa setiap tahapan pemilihan telah dilakukan secara transparan dengan keterlibatan semua pasangan calon, serta adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk partai politik, pengawas pemilu, dan badan independen. Dalam konteks ini, permintaan hak angket yang hanya terfokus pada pemilihan presiden terlihat tidak masuk akal dan tidak proporsional.
Selain itu, Pane juga menekankan bahwa proporsi sengketa pemilihan telah diatur dengan baik melalui kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu/Gakkumdu. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu telah disaksikan oleh semua pasangan calon, sehingga kesempatan untuk terjadinya kecurangan telah diminimalisir sejak awal.
Lebih lanjut, Pane mengaitkan kritiknya terhadap permintaan hak angket dengan sikap fair dalam kontes politik. Ia menekankan pentingnya sikap pemimpin yang siap menerima kemenangan maupun kekalahan, seperti yang ditunjukkan oleh mantan calon gubernur DKI Jakarta, AHY, yang dengan cepat mengakui hasil pemilihan tanpa menunggu berbulan-bulan atau menuduh kecurangan.
Menurut Pane, sikap ksatria ini seharusnya menjadi teladan bagi calon presiden nomor urut 01 dan 03. Dengan demikian, kritik Kamaluddin Pane terhadap rencana hak angket yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 menjadi penting untuk menyoroti ketidak proporsionalan permintaan tersebut dalam konteks pemilihan yang telah dilakukan secara serentak nasional dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat. (red/ler)
- Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - Juli 19, 2025
- Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan - Juli 19, 2025
- Hadapi Tiga Tantangan, Menteri Nusron Sampaikan Soal Penguatan Sistem dan SDM - Juli 19, 2025