Asaberita.com, Medan – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Alwi didakwa lakukan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Medan menyebutkan bahwasanya Alwi melakukan korupsi pengadaan APD.
“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa, Kamis (4/4/2024).
Jaksa juga mendakwa Alwi Mujahit Hasibuandengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya Alwi yang ikut duduk dalam kursi pesakitan PN Medan, Robby selaku pihak swasta yang bersama dengan Alwi melakukan korupsi tidak luput dari pasal berlapis.
Pada dakwaan jaksa, kasus ini berawal di tahun 2020. Pada saat itu Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.
Tetapi, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.
Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Setelah dakwaan tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.