HukumSumatera Utara

Kades Sisoma Ditahan Kejari Palas Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

×

Kades Sisoma Ditahan Kejari Palas Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kades Ditahan
Kades Sisoma Kecamatan Sosa ditahan petugas Kejaksaan Negeri Padanglawas, Selasa (7/5), terkait kasus korupsi dana desa.

Asaberita.com, Padanglawas — Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas), melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sisoma Kecamatan Sosa, pada Selasa (7/5).

Penahanan dilakukan karena tersangka  MHN diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Sisoma, tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp 700 juta.

“Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma kurang lebih Rp700 juta,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayat, Selasa (7/5).

Dikatakan, pengelolaan anggaran Dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022 diduga banyak yang disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugjan negara hampir Rp 700 juta lebih.

Menurut Kasi Pidsus, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma, sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan, dan sekarang sudah ditetapkan mantan kepala desanya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  KPK Resmi Tahan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

Kasus ini mencuat, kata Rachmat, akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 700 juta.
“Terkait kasus Sisoma sudah ditetapkan tersangkanya dan langsung ditahan,” tegas Rachmat.

Disebutkan, kasus ini terjadi sejak MHN masih menjabat sebagai KAUR Keuangan Desa Sisoma. “Kasus ini mencuat saat MHN masih menjabat KAUR, dan sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Sidoma,” tegas Rachmat. (gar)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Tinggalkan Kesan Baik, Kalapas Theo Hadiri Pisah Sambut Kapolres Binjai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *