BELAWAN – Meski sudah berusia 71 tahun dan terlihat renta, Ibnu Haldun tetap gigih memperjuangkan hak atas tanah miliknya yang diambil alih oleh pihak tidak dikenal. Kini, laporan mengenai puluhan hektar tanah milik masyarakat yang berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 sedang diproses oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pada Kamis (24/10/2024), Ibnu Haldun mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia adalah pemilik tiga persil tanah seluas 5,1 hektar. Ia juga menjaga puluhan hektar lahan kosong milik beberapa rekannya di kawasan yang dikenal sebagai Tapak Sepatu Rel Kereta Api Lama, yang kini disebut Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.
Ibnu Haldun, yang tinggal di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan data atas terbitnya puluhan SHM di atas tanah tersebut kepada Kapolri dan Kapolda Sumut. Laporannya telah diterima oleh Sekretariat Umum Polda Sumut pada 9 September 2024.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas dari Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman, tertanggal 7 Oktober 2024, laporan Ibnu Haldun telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pada 21 Oktober 2024, ia juga menerima panggilan untuk memberikan keterangan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Saya sudah diperiksa oleh Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, saya berharap pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tengah dalam proses penyelidikan. “Laporan sedang dalam tahap pengumpulan keterangan,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Permintaan Laporan dari Kantah Medan
Merespons laporan masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Askani, meminta agar media menghubungi Kantor Pertanahan Kota Medan untuk konfirmasi. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang meminta laporan dari Kantah Medan terkait kasus ini.
Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantah Medan, Anzar Abidin, menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari masalah tersebut dengan hati-hati. Ketika ditanya mengenai pengajuan PTSL Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan 22 pemohon atas lahan yang diklaim oleh 29 masyarakat di Tapak Sepatu, Anzar mengonfirmasi adanya data tersebut.
Sebelumnya, Ibnu Haldun dan rekan-rekannya menyatakan bahwa mereka merupakan pemilik dan ahli waris atas lahan seluas 50 hektar di Tapak Sepatu. Namun, mereka terkejut mengetahui lahan tersebut kini telah diterbitkan puluhan SHM oleh pihak tidak dikenal.
Sejarah Kepemilikan Lahan dan Ganti Rugi
Ibnu Haldun menjelaskan bahwa dirinya dan puluhan warga telah menguasai lahan tersebut sejak 17 Januari 1963, diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Kampung saat itu, Muhammad Yusuf Syarif. Masyarakat telah menggunakan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan, seperti tambak udang dan pertanian.
Pada tahun 1994, sebagian lahan terkena proyek pengendalian banjir, dan masyarakat menerima ganti rugi dari pemerintah berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri kepada Walikota Medan.
Ibnu Haldun meminta Kantor Pertanahan Medan untuk meninjau kembali terbitnya SHM atas lahan mereka, karena jika tidak, masalah ini bisa berdampak hukum dan akan dilaporkan hingga ke Presiden, Menteri ATR BPN, dan Kapolri.
Terbitnya Sertifikat Hak Milik
Dalam penelusuran di website bhumi.atrbpn.go.id, terlihat bahwa lahan yang diklaim oleh Ibnu Haldun dan kawan-kawannya telah diplot menjadi sekitar 23 bidang. Beberapa bidang tanah telah bersertifikat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) seperti NIB 01172 dengan luas tanah 24.180 meter persegi, NIB 1165 seluas 16.981 meter persegi, dan NIB 1166 seluas 18.612 meter persegi.
Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari Kantor Pertanahan Medan mengenai terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Medan, Reza Andrian Fachri, menyatakan bahwa dirinya akan mengecek masalah ini dan menyebut bahwa lahan tersebut adalah milik Kesultanan. Namun, klaim ini dibantah oleh Sultan Deli, Tuanku Lamanjiji, yang menyatakan bahwa Kesultanan Deli tidak memiliki lahan di kawasan Belawan Bahari.
Dugaan Keterlibatan Lurah dan Kepala Lingkungan
Proses pengajuan dan penerbitan puluhan SHM ini diduga melibatkan Lurah Belawan Bahari saat itu, Daniel Simanjuntak, dan Kepala Lingkungan 9, Asnani Wati Simbolon. Asnani mengonfirmasi bahwa ia dan lurah ikut menandatangani surat pengajuan SHM untuk puluhan pemohon.
Camat Medan Belawan, Yoga Budi Pratama Irawan, menyatakan bahwa sudah tiga tahun terakhir pihaknya tidak mengeluarkan produk pertanahan. Menurutnya, lurah dan kepala lingkungan mengetahui surat pernyataan penguasaan fisik karena lurah bertindak sebagai Panitia Ajudikasi yang dilantik oleh BPN dalam program PTSL.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan masyarakat yang merasa dirugikan berharap agar ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.
(ABN/Basri)
- Musyawarah Rayon – X, Osama Bin Husein Terpilih Aklamasi, FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali - Juli 22, 2025
- Resmi Dilantik, Pengurus IKA UNIMED 2025–2029 Siap Jadi Wadah Alumni yang Inspiratif dan Berdampak - Juli 22, 2025
- Forum Pemuda NTT Sumut Dukung Penuh Rencana 10 Restoran Flobamora di Kota Besar, Siap Kolaborasi Jika Hadir di Medan - Juli 22, 2025