Hukum

Kalapas Medan Pantau Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan

×

Kalapas Medan Pantau Budidaya Hidroponik untuk Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Kalapas Medan kontrol tanaman Hidroponik
Kalapas Medan kontrol tanaman Hidroponik

Medan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, M. Pithra Jaya Saragih melakukan kontrol langsung ke area budidaya tanaman hidroponik, Senin (25/11/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas I Medan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah.

Dalam kunjungan tersebut, Kalapas meninjau berbagai jenis tanaman yang dibudidayakan menggunakan sistem hidroponik, seperti selada, kangkung, dan bayam. Sistem hidroponik dipilih karena efisien dan ramah lingkungan, serta cocok untuk diterapkan di area terbatas seperti lingkungan Lapas.

“Budidaya tanaman hidroponik ini tidak hanya menjadi sarana pelatihan keterampilan bagi warga binaan, tetapi juga merupakan upaya nyata kami mendukung ketahanan pangan nasional. Kami ingin agar warga binaan memiliki keterampilan yang bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.

BACA JUGA :  Djoko Tjandra Resmi Tahanan Napi Rutan Salemba

Program budidaya hidroponik ini melibatkan sejumlah warga binaan yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan khusus. Hasil panen dari budidaya ini digunakan untuk kebutuhan internal Lapas dan sebagian didonasikan ke masyarakat sekitar sebagai bentuk kontribusi sosial.

Langkah inovatif ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas pembinaan Lapas, yaitu memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan sekaligus mendukung program strategis nasional di bidang pangan. Dengan adanya program ini, diharapkan warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi individu yang produktif dan bermanfaat.

Lapas Kelas I Medan terus berupaya mengembangkan inovasi dalam program pembinaan warga binaan, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas.

BACA JUGA :  Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Website Desa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *